Logo
>

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus PT Dana Syariah

Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka kasus PT Dana Syariah, menelusuri aliran dana Rp2,47 triliun, dan menggeledah kantor Shinhan Sekuritas dalam kasus PIPA.

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus PT Dana Syariah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi, Ade Safri Simanjuntak

KABARBURSA.COM – Di tengah penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait pengembangan kasus IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA, Bareskrim Polri juga mengumumkan penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penanganan perkara PT DSI juga merupakan kelanjutan dari kasus lama yang sebelumnya penanganannya di ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade Safri dalam keterangan resmi yang diterima KabarBursa.com, Jumat, 6 Februari 2026.

Ade memaparkan pada Selasa, 3 Februari 2026, hari yang sama saat penggeledahan Shinhan Sekuritas. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menganalisis aliran dana dan transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana PT DSI.

Menurut Ade, langkah ini ditempuh untuk menelusuri pola pergerakan dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima aliran dana, serta memperkuat konstruksi perkara, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.

Masih pada hari yang sama, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dengan mengirimkan surat serta lampiran data para lender yang menjadi korban PT DSI untuk pendataan, verifikasi, dan validasi korban.

Dalam skema pendanaan berbasis teknologi finansial, lender merupakan pihak masyarakat yang menyalurkan dana kepada peminjam melalui platform.

Ade memakai data dari OJK sebagai dasar buktinya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Oktober 2025, jumlah lender periode 2018 hingga September 2025 tercatat 11.151 orang, dengan dana outstanding atau dana yang belum dikembalikan sebesar Rp2.477.591.248.846 atau sekitar Rp2,47 triliun.

Perkembangan terbaru pada Kamis, 5 Februari 2026, penyidik menerima satu laporan polisi tambahan dari pelapor yang mewakili 146 orang lender, sehingga total laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri dalam perkara PT DSI menjadi 5 laporan.

Pada hari yang sama, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur Utama PT DSI yang juga Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, Mery Yuniarni.

Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum berupa penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, serta tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan tersebut terkait penyaluran pendanaan kepada masyarakat menggunakan proyek fiktif yang diklaim berasal dari data borrower existing, yakni peminjam yang secara administratif tercatat, namun digunakan kembali datanya untuk menarik pendanaan baru meski proyek yang dijadikan dasar pembiayaan tidak benar-benar ada.

Dalam proses penegakan hukum, Ade menyebut penyidik telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap ketiga tersangka.

Selain itu, penyidik juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka yang dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

“Kami melakukan penelusuran aset dengan pendekatan follow the money untuk mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan dan mengamankannya sebagai bagian dari pemulihan kerugian para korban,” ujar Ade Safri.

Jika mereka memang terbukti melakukan tindakan hukum, maka akan dijerat dengan Pasal 488 dan Pasal 486 serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, pada 3 Februari 2026 kemarin Bareskrim Polri juga mengembangkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dalam kasus IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA yang sudah inkrah di pengadilan beberapa tahun lalu.

Kasus PIPA sebelumnya telah menjerat Direktur Multi Makmur Lemindo Junaedi serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu, dan telah inkrah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, pada Selasa, 3 Februari 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Gedung Equity Tower, Sudirman Central Business District, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Shinhan Sekuritas berperan sebagai penjamin emisi efek atau underwriter dalam proses penawaran umum perdana saham PIPA. Penjamin emisi efek adalah pihak yang mendampingi emiten dalam proses IPO, mulai dari penyiapan dokumen, pemasaran saham, hingga penjaminan penyerapan saham.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan praktik saham gorengan, yakni praktik manipulasi harga saham melalui pengaturan transaksi agar harga tampak naik tajam sebelum akhirnya dilepas dan merugikan investor. Selain itu, PIPA dianggap tidak memenuhi syarat melantai di bursa.

Meski sama-sama ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dan terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan, perkara PT DSI dan kasus IPO PIPA merupakan dua perkara berbeda dengan konstruksi hukum yang tidak sama. Penyidikan kedua perkara lama ini bebarengan dengan reformasi yang sedang dilakukan pasar modal.

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ujar Ade.

Ia mengklaim aparat penegak hukum berharap langkah-langkah ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penindakan di sektor jasa keuangan dan pasar modal.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".