KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia menargetkan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) secara komersial pada tahun 2032.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk kembali Badan Pelaksana Tenaga Nuklir (BATAN) untuk mempercepat pengembangan tenaga nuklir. Arifin menjelaskan bahwa pembangunan tenaga nuklir harus mematuhi aturan dan diharapkan agar tersentral. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme dan payung hukum yang mendukung pembangunan PLTN.
“Kita harapkan sudah ada BATAN dan Bapetan (Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan). Jadi kalau ada itu, sudah bisa jalan,” kata Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/1/2024).
Pembentukan tiga lembaga nuklir sesuai UU Ketenaganukliran, yaitu BATAN, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN), serta nuclear energy power implementasi org (NEPIO) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan, akan mendukung persiapan teknis pembangunan PLTN.
Dewan Energi Nasional (DEN) juga tengah menyusun pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dalam pembaruan tersebut, pembangkit nuklir akan dianggap setara dengan energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya, bukan sebagai pilihan terakhir.
Pembaruan KEN bertujuan agar pembangunan energi dapat terlaksana dengan baik terpadu dengan sektor lain, mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis di tingkat nasional, regional, dan global.