KABARBURSA.COM - Lembaga indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali merilis pengumuman terbaru pada 20 April 2026 mengenai status penilaian free float untuk pasar saham Indonesia. Dalam pernyataan resminya, MSCI memutuskan untuk tetap mempertahankan kebijakan pembekuan atau interim treatment pada review indeks Mei 2026 mendatang. Keputusan ini diambil meskipun MSCI mengakui adanya langkah reformasi transparansi yang sedang digulirkan oleh otoritas pasar modal di tanah air.
Merespons kebijakan tersebut, Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia atau BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya diplomasi dan koordinasi intensif. Jeffrey mengungkapkan bahwa manajemen bursa telah melakukan langkah strategis sebelum pengumuman ini diterbitkan. "Kami telah bertemu dengan MSCI tanggal 16 April," ujar Jeffrey dalam pernyataan tertulis Selasa, 21 April 2026.
Pertemuan tersebut menjadi ajang bagi otoritas Indonesia untuk menyodorkan sejumlah rencana perbaikan tata kelola pasar. Jeffrey menyebut bahwa respons dari pihak penyelenggara indeks global tersebut cukup memberikan harapan bagi masa depan investasi di Indonesia. "Kami mengapresiasi bahwa 4 proposal yang telah kami deliver di-acknowledge oleh MSCI," katanya.
Meskipun progres ini terlihat positif, Jeffrey menekankan bahwa ada batasan informasi yang bisa dibagikan kepada publik terkait hasil pembicaraan tersebut. "Sesuai kesepakatan kedua pihak, seluruh detail pertemuan bersifat rahasia," tuturnya. Ke depan, BEI berkomitmen untuk tidak berhenti menjalin hubungan dengan para pelaku pasar luar negeri guna memastikan stabilitas pasar domestik. "Kami akan terus berkomunikasi dengan index provider. Kami juga akan terus berkomunikasi dengan investor global untuk memperoleh masukan untuk penguatan pasar modal ke depan," jelas Jeffrey.
Dalam pernyataan resminya, MSCI memang memberikan catatan khusus mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, BEI, dan KSEI. "MSCI mengakui pengumuman terbaru oleh OJK, BEI, dan KSEI mengenai serangkaian reformasi transparansi pasar modal di Indonesia," tulis MSCI, 20 April 2026. Reformasi tersebut mencakup keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen, pengenalan kerangka High Shareholding Concentration atau HSC, hingga rencana kenaikan free float minimal menjadi 15 persen.
Namun, demi keamanan investor global, MSCI merasa perlu melihat bukti nyata dari kebijakan tersebut sebelum mengubah perhitungan indeks. "MSCI akan mempertahankan langkah-langkah yang sebelumnya diumumkan yang saat ini berlaku untuk sekuritas Indonesia untuk Tinjauan Indeks Mei 2026," jelas MSCI. Artinya, hingga saat ini masih berlaku pembekuan untuk kenaikan bobot saham maupun penambahan emiten baru ke dalam indeks MSCI.
Bahkan, MSCI memperingatkan akan ada tindakan tegas bagi saham yang dianggap bermasalah secara struktur kepemilikan. "MSCI akan menghapus sekuritas yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka kerja Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC) yang baru," katanya.
MSCI juga menyebut bakal berkomunikasi dengan pelajaran pasar dan Otoritas terkait di Indonesia. Serta menyambut masukan dari pelaku pasar. "MSCI berharap dapat berkomunikasi lebih lanjut mengenai topik ini sebagai bagian tinjauan aksesibilitas pasar yang dijadwalkan pada Juni 2026," tulis dia.
Pengamat Pasar Modal, Hendra Wardana, menilai situasi ini sebagai bagian dari proses pendewasaan pasar modal tanah air. Hendra melihat ada sisi positif di mana arah kebijakan Indonesia sudah diakui dunia internasional. "Keputusan MSCI terbaru menjadi sinyal penting bahwa perjalanan pasar modal Indonesia menuju standar global masih berproses," ungkap Hendra dalam keterangan tertulis.
Hendra menambahkan bahwa wajar jika MSCI masih menahan diri untuk memberikan kepercayaan penuh dalam waktu singkat. "Ini menunjukkan bahwa meskipun arah kebijakan sudah benar, MSCI masih ingin memastikan implementasi dan kualitas data benar-benar solid sebelum memberikan 'lampu hijau'," jelasnya
Menurut Hendra, investor harus bersiap dengan kondisi pasar yang mungkin tidak terlalu agresif dalam waktu dekat karena belum adanya aliran dana asing baru dari indeks ini. "Aliran dana asing dari indeks global masih cenderung tertahan dalam jangka pendek. MSCI masih berada dalam fase 'wait and see', sambil mengevaluasi efektivitas reformasi yang dilakukan Indonesia," tutup Hendra.
Kini perhatian pasar tertuju pada bulan Juni 2026. MSCI dijadwalkan akan melakukan tinjauan ulang terhadap aksesibilitas pasar Indonesia, yang akan menentukan apakah Indonesia tetap bertahan di kategori Emerging Market atau justru harus turun kelas.(*)