Logo
>

BEI Lakukan Penyesuaian Pemindahan Papan Pencatatan

Ditulis oleh KabarBursa.com
BEI Lakukan Penyesuaian Pemindahan Papan Pencatatan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penyesuaian persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan, persyaratan papan pencatatan, serta penetapan definisi saham free float melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

    Salah satu perubahan penting dalam peraturan tersebut adalah penyesuaian mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi perusahaan tercatat dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan.

    Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang lebih jelas kepada investor mengenai kondisi perusahaan berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.

    Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan bahwa BEI memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap perusahaan tercatat terkait pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan setiap enam bulan sekali, yakni pada bulan Mei dan November.

    "Penilaian dilakukan untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BEI," ujar Kautsar, Kamis, 23 Mei 2024.

    Untuk tetap tercatat di papan utama, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, sejak Mei 2022, perusahaan tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI dalam satu tahun terakhir.

    Selain itu, rasio harga terhadap laba per saham (price to earning ratio) perusahaan tidak boleh lebih dari tiga kali lipat rasio pasar, dan rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari tiga kali lipat rasio pasar. Nilai kapitalisasi saham perusahaan juga harus paling sedikit Rp12 triliun.

    Kautsar menambahkan bahwa perusahaan harus memiliki lebih dari 750 pemegang saham dengan Single Investor Identification (SID) dan saham free float harus memenuhi ketentuan minimal 10 persen dengan nilai kapitalisasi saham lebih dari Rp200 miliar, atau jika free float kurang dari 10 persen, nilai kapitalisasi saham harus lebih dari Rp1 triliun.

    Selain itu, perusahaan tercatat juga harus mendapatkan opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut.

    Pemenuhan ketentuan saham free float, nilai kapitalisasi pasar free float, dan opini audit tersebut diberikan masa tenggang oleh BEI selama dua tahun sejak pemberlakuan Peraturan Nomor I-A hingga 21 Desember 2023.

    Ketiga, untuk memastikan aspek fundamental perusahaan tercatat di papan utama, mulai Mei 2025, perusahaan yang ingin tetap tercatat di papan utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut atau harus memiliki laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate/CAGR) atas pendapatan usaha minimal 20 persen selama tiga tahun terakhir.

    Pada Mei 2024, BEI telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang diumumkan melalui pengumuman bursa dan efektif berlaku pada tanggal 31 Mei 2024. Evaluasi berikutnya akan dilakukan pada November 2024.

    "Dengan mekanisme perpindahan papan pencatatan ini, diharapkan perusahaan tercatat semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja sehingga menjadi pilihan utama bagi investor," pungkas Kautsar.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi