KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen sebagai bagian dari reformasi besar untuk meningkatkan likuiditas dan daya tarik pasar modal Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam penyesuaian Peraturan I-A yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026, sekaligus menjadi langkah strategis BEI untuk menyelaraskan standar pasar dengan praktik global.
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan ini merupakan salah satu inisiatif utama dalam memperkuat struktur pasar.
“Peningkatan ketentuan minimum free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen,” kata Jeffrey saat melakukan sosialisasi capaian reformasi transparansi pasar modal di Main Hall BEI, Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.
Menurutnya, free float memiliki peran penting dalam mencerminkan likuiditas saham sekaligus menentukan daya tarik suatu emiten di mata investor.
“Free float merupakan salah satu indikator untuk menggambarkan likuiditas dan menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan daya tarik suatu saham di pasar,” ujar dia.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga mengacu pada praktik terbaik di berbagai bursa global seperti Hong Kong, London, dan Thailand, sehingga diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia.
“Peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya kami bersama untuk peningkatan dengan best practice secara global,” ucap dia.

Selain menaikkan batas minimum free float, BEI juga melakukan sejumlah pembaruan penting lainnya. Salah satunya adalah penyesuaian ketentuan free float saat initial public offering atau IPO yang kini dibuat bertingkat berdasarkan kapitalisasi pasar, yaitu minimal 15 persen, 20 persen, hingga 25 persen untuk perusahaan baru yang akan melantai di bursa.
Tidak hanya itu, BEI juga memperkuat definisi dan kriteria free float, meningkatkan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi penyusun laporan keuangan, serta mendorong peningkatan kapasitas direksi dan komisaris melalui program pendidikan berkelanjutan.
“Kebijakan ini tidak hanya kita fokuskan pada aspek likuiditas tetapi juga untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan kualitas transparansi dari perusahaan tercatat di Indonesia,” ujar dia.
Dalam implementasinya, BEI juga memperkuat sisi transparansi data investor. Salah satunya melalui peningkatan granularitas data di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mengubah klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi 39 kategori.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, BEI telah menyiapkan berbagai program sosialisasi dan pendampingan kepada emiten. Kegiatan ini mencakup roadshow ke investor global, public expose, pelatihan investor relations, hingga penyediaan help desk untuk konsultasi.
“Kami akan lebih banyak melakukan roadshow kepada global investment dan kami akan membawa perusahaan-perusahaan tercatat,” ujar dia.
Selain itu, BEI juga memberikan masa transisi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan yang sudah tercatat, berdasarkan kapitalisasi pasar dan posisi free float per 31 Maret 2026.
Untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen, diberikan waktu 1 tahun untuk mencapai 12,5 persen. Selanjutnya, perusahaan wajib mencapai 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2028.
Sementara itu, bagi perusahaan dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun yang sudah memiliki free float antara 12,5 persen hingga 15 persen, diberikan waktu hingga 31 Maret 2027 untuk memenuhi ketentuan 15 persen.
Adapun perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang, yakni hingga 31 Maret 2029 untuk mencapai free float 15 persen.
Dengan skema ini, BEI berharap seluruh emiten dapat menyesuaikan diri secara bertahap tanpa menimbulkan tekanan berlebih di pasar.
“Kebijakan ini tentu kami harapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar kita baik dari investor domestik maupun investor global,” katanya.
Melalui reformasi menyeluruh ini, BEI optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, likuid, dan kredibel, sekaligus mampu menarik lebih banyak investor institusi baik dari dalam maupun luar negeri.(*)