KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal tengah menggodok percepatan aturan kenaikan batas minimal free float menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Implementasi regulasi ini ditargetkan mulai dipercepat pada Februari 2026, namun target penyelesaian draft sebelum Maret.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar dan peningkatan likuiditas saham di pasar modal domestik. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, diharapkan struktur kepemilikan emiten menjadi lebih sehat dan menarik bagi investor institusi.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan saat ini masih terdapat ratusan perusahaan yang belum memenuhi ambang batas 15 persen.
“Dari 956 perusahaan tercatat, ada sekitar 268 yang belum 15 persen free floatnya. Selebihnya sudah di atas 15 persen,” ujar Jeffrey dikutip Minggu, 15 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa konsentrasi kapitalisasi pasar cukup besar berada pada kelompok tersebut. “Dari 268 itu, kalau kita fokus kepada 49 perusahaan, itu sudah mewakili 90 persen dari market cap kelompok tersebut,” katanya.
Terkait implementasi aturan baru, BEI menegaskan prosesnya masih dalam tahap penyusunan regulasi. “Saat ini masih dalam proses rule making. Nanti akan ada tahapan-tahapan pemenuhan,” jelasnya.
Jeffrey juga memastikan BEI membuka ruang konsultasi bagi emiten. “Kami menyediakan hot desk agar perusahaan bisa berkonsultasi mengenai langkah pemenuhannya,” ujarnya.
Mengacu data BEI, dari total 956 perusahaan tercatat, sekitar 268 emiten memiliki free float di bawah 15 persen. Artinya mayoritas emiten sebenarnya telah memenuhi ketentuan tersebut, namun kelompok yang belum memenuhi masih mendominasi kapitalisasi pasar tertentu.
Kebijakan ini diperkirakan akan mendorong aksi korporasi seperti penambahan saham beredar melalui secondary offering maupun divestasi sebagian saham pengendali. Dalam jangka pendek, langkah tersebut berpotensi memicu penyesuaian harga, namun dalam jangka panjang dinilai memperkuat likuiditas dan kualitas pasar.
BEI berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi ketentuan baru dan tetap tercatat di bursa. Dengan peningkatan free float menjadi 15 persen, pasar modal Indonesia diharapkan semakin dalam, transparan, dan kompetitif di tingkat regional.(*)