Logo
>

BEI Percepat Aturan Free Float 15 Persen, 268 Emiten Belum Penuhi Ketentuan

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan saat ini masih terdapat ratusan perusahaan yang belum memenuhi ambang batas 15 persen.

Ditulis oleh Desty Luthfiani
BEI Percepat Aturan Free Float 15 Persen, 268 Emiten Belum Penuhi Ketentuan
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik (Foto: Kabarbursa.com)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal tengah menggodok percepatan aturan kenaikan batas minimal free float menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Implementasi regulasi ini ditargetkan mulai dipercepat pada Februari 2026, namun target penyelesaian draft sebelum Maret.

    Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar dan peningkatan likuiditas saham di pasar modal domestik. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, diharapkan struktur kepemilikan emiten menjadi lebih sehat dan menarik bagi investor institusi.

    Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan saat ini masih terdapat ratusan perusahaan yang belum memenuhi ambang batas 15 persen.

    “Dari 956 perusahaan tercatat, ada sekitar 268 yang belum 15 persen free floatnya. Selebihnya sudah di atas 15 persen,” ujar Jeffrey dikutip Minggu, 15 Februari 2026.

    Ia menambahkan bahwa konsentrasi kapitalisasi pasar cukup besar berada pada kelompok tersebut. “Dari 268 itu, kalau kita fokus kepada 49 perusahaan, itu sudah mewakili 90 persen dari market cap kelompok tersebut,” katanya.

    Terkait implementasi aturan baru, BEI menegaskan prosesnya masih dalam tahap penyusunan regulasi. “Saat ini masih dalam proses rule making. Nanti akan ada tahapan-tahapan pemenuhan,” jelasnya.

    Jeffrey juga memastikan BEI membuka ruang konsultasi bagi emiten. “Kami menyediakan hot desk agar perusahaan bisa berkonsultasi mengenai langkah pemenuhannya,” ujarnya.

    Mengacu data BEI, dari total 956 perusahaan tercatat, sekitar 268 emiten memiliki free float di bawah 15 persen. Artinya mayoritas emiten sebenarnya telah memenuhi ketentuan tersebut, namun kelompok yang belum memenuhi masih mendominasi kapitalisasi pasar tertentu.

    Kebijakan ini diperkirakan akan mendorong aksi korporasi seperti penambahan saham beredar melalui secondary offering maupun divestasi sebagian saham pengendali. Dalam jangka pendek, langkah tersebut berpotensi memicu penyesuaian harga, namun dalam jangka panjang dinilai memperkuat likuiditas dan kualitas pasar.

    BEI berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi ketentuan baru dan tetap tercatat di bursa. Dengan peningkatan free float menjadi 15 persen, pasar modal Indonesia diharapkan semakin dalam, transparan, dan kompetitif di tingkat regional.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".