Logo
>

BEI Tahan Suspensi WIKA, Perseroan Masih Bermasalah

Ditulis oleh KabarBursa.com
BEI Tahan Suspensi WIKA, Perseroan Masih Bermasalah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah menyelesaikan proses Master Restructuring Agreement (MRA). Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menahan suspensi saham WIKA.

    Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, BEI melakukan suspensi saham WIKA di semua pasar pada tanggal 18 Desember 2023 karena WIKA menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

    Langkah ini menunjukkan adanya masalah pada kelangsungan usaha Perseroan. “Sesuai dengan ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi jika Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi,” katanya kepada wartawan Rabu 6 Maret 2024.

    Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A pada tanggal 2 Februari 2024, RUPSU tidak memenuhi syarat (tidak kuorum) sebagaimana yang diatur dalam perjanjian perwaliamanatan.

    Perlu diketahui, WIKA juga sedang melakukan restrukturisasi obligasi dan sukuk yang terdaftar di BEI.

    Saat ini, BEI terus memantau perkembangan restrukturisasi semua obligasi dan sukuk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. “Karena kewajiban atas dasar suspensi belum dipenuhi, Bursa belum dapat mencabut suspensi saham WIKA,” kata Nyoman Yetna.

    Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, WIKA menyerahkan keputusan pencabutan suspensi saham kepada Bursa. “Terkait suspensi saham, WIKA berfokus pada penguatan likuiditas dan mengandalkan keputusan Bursa,” katanya kepada Kontan pada Kamis 7 Maret 2024.

    Sebagai informasi tambahan, WIKA dan empat lembaga keuangan telah menyetujui MRA pada bulan Februari 2024. Tindakan ini menyusul kesepakatan MRA WIKA dengan 11 lembaga keuangan pada Januari 2024.

    Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Agung Budi Waskito menegaskan, kesepakatan ini menandai rampungnya langkah MRA dengan nilai outstanding sebesar Rp 20,79 triliun atau 100persen dari total utang yang direstrukturisasi.

    “Lembaga keuangan yakin dengan nilai dan manfaat yang dapat diberikan oleh WIKA. Oleh karena itu, kesepakatan MRA akan memberikan dampak positif yang signifikan untuk memperbaiki kondisi Perseroan,” kata Agung dalam keterangan resmi pada Rabu 6 Maret 2024.

    Mahendra menjelaskan, empat lembaga keuangan yang menyetujui MRA pada Februari adalah PT Indonesia Infrastructure Finance, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

    Menurut Mahendra, penyelesaian MRA akan membuka peluang yang lebih luas bagi WIKA, terutama dari segi keuangan untuk mendukung pembangunan proyek-proyek yang dipercayakan kepada Perseroan. “Ke depan, langkah penyehatan yang dijabarkan dalam delapan metode akan diterapkan bersamaan dengan penyelesaian proyek-proyek tersebut,” katanya.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi