KABARBURSA.COM - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) merencanakan rights issue, dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan harga teoretis saham WIKA untuk rights issue atau hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) II.
Pengumuman tersebut berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang "Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas" dan surat dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) tertanggal 3 April 2024 tentang "Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi - HMETD - 03042024".
WIKA akan menawarkan 46,81 miliar saham baru seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Harga pelaksanaan rights issue ditetapkan sebesar Rp 197 per saham, setara dengan 83,92 persen dari modal yang telah ditempatkan, dengan total dana yang diperoleh mencapai Rp 9,2 triliun.
Rights issue ini merupakan bagian dari partisipasi modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun untuk WIKA, dengan sisanya hingga Rp 3,2 triliun akan diserap dari porsi publik.
Setiap pemegang 100 juta saham biasa yang terdaftar pada 18 April 2024 berhak atas 521,98 juta HMETD, dengan perdagangan dan pelaksanaan HMETD berlangsung selama lima hari kerja, dari 22 hingga 26 April 2024.
Harga saham WIKA pada akhir Cum di Pasar Reguler pada 16 April 2024 adalah Rp 240 per saham. Berdasarkan penghitungan, harga teoretis untuk pedoman tawar menawar adalah Rp 203,913 per saham.
Harga teoretis saham WIKA yang dicantumkan di Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 17 April 2024 disesuaikan menjadi Rp 204 per saham.
Selain itu, penyesuaian harga dasar menjadi 330,695 berdasarkan penghitungan Indeks Harga Saham Individual WIKA.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa BEI masih mengawasi upaya WIKA dalam melunasi pembayaran sukuk. WIKA sebelumnya mengalami suspensi saham di seluruh pasar pada 18 Desember 2023 karena penundaan pembayaran sukuk.
Selanjutnya, WIKA melakukan beberapa Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) namun belum diperoleh kesepakatan atas usulan perbaikan. RUPSU keempat pada 3 April 2024 menghasilkan persetujuan pemenuhan kewajiban pembayaran sukuk sebesar Rp 184 miliar, dengan pembayaran direncanakan pada 29 April 2024.
Bursa akan terus memonitor pemenuhan kewajiban oleh perusahaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan I-L tentang Suspensi Efek.