Logo
>

BEI Umumkan Penyesuaian Libur saat Pemilu 2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
BEI Umumkan Penyesuaian Libur saat Pemilu 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tegas mengadaptasi kalender libur bursa tahun 2024 untuk sejalan dengan tanggal pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

    Sebagai konsekuensinya, pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh aktivitas perdagangan akan meredup. Hal ini menambah jumlah libur bursa menjadi 3 kali dalam bulan Februari, mengikuti Isra Mikraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek pada tanggal 8 dan 9 Februari 2024.

    Langkah ini diputuskan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 tertanggal 5 Februari 2024, yang membahas respons terhadap Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

    "Dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa," ungkap Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam pengumuman resmi pada Senin (5/1/2024).

    Keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.

    Demikian juga, mengacu pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Iman menjelaskan bahwa penyesuaian Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat diubah kembali jika terdapat perubahan dalam kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia.

    "Juga, atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," tambahnya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi