KABARBURSA.COM - Bank Indonesia mulai hari ini, Senin 30 Maret 2026, resmi mengimplementasikan kebijakan anyar berupa transaksi foreign exchange (FX) repo. Skema ini memanfaatkan surat berharga valuta asing milik bank sentral—yakni SVBI dan SUVBI—sebagai underlying asset, menandai babak baru dalam pengelolaan likuiditas valas domestik.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Erwin Hutapea, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan operasi moneter yang lebih adaptif terhadap mekanisme pasar. Kebijakan tersebut dirancang tidak sekadar responsif, tetapi juga progresif. “Ini adalah upaya memperkuat operasi moneter yang pro terhadap dinamika pasar,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Melalui instrumen ini, transaksi FX repo dapat diakses oleh dealer utama atau primary dealers di pasar valuta asing. Kehadirannya membuka opsi baru. Perbankan kini memiliki alternatif tambahan dalam mengelola likuiditas, terutama dalam denominasi valuta asing yang kerap sensitif terhadap gejolak eksternal.
Tidak berhenti di situ. Penguatan instrumen SVBI dan SUVBI diharapkan mampu mengakselerasi aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Efeknya bersifat berlapis—mulai dari peningkatan kedalaman pasar uang domestik hingga penguatan fondasi stabilitas nilai tukar rupiah.
Di tengah lanskap global yang masih bergejolak, langkah ini menjadi sinyal tegas. Bank sentral berupaya menjaga keseimbangan. Antara fleksibilitas pasar dan stabilitas sistem keuangan.