Logo
>

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun

Ditulis oleh KabarBursa.com
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini merilis hasil pemeriksaan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023. Laporan tersebut mengungkap adanya potensi kerugian negara senilai Rp 18,19 triliun.

    IHPS I Tahun 2023 mencakup ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri dari 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

    Dalam hasil pemeriksaan tersebut, terdapat 9.261 temuan yang melibatkan kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang berpotensi menyebabkan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan total nilai sebesar Rp 18,19 triliun. Selama proses pemeriksaan, entitas terkait telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 852,82 miliar.

    Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan pentingnya optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah. Ini menjadi langkah krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan terhadap mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance. Pernyataan ini disampaikan saat penyampaian IHPS I Tahun 2023 kepada Pimpinan DPR pada Selasa (5/12/2023) kemarin.

    IHPS ini juga mencakup 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 1 LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapatkan opini WTP.

    Selain itu, terdapat 40 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dengan 33 opini WTP, 6 opini WDP, dan 1 opini Tidak Wajar (TW). BPK juga memeriksa 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022, termasuk LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.

    IHPS ini juga menghadirkan dua hasil pemeriksaan kinerja dengan fokus pada penguatan ketahanan ekonomi, yakni pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan. Ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi TA 2020 hingga semester I 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

    Hasil pemeriksaan menunjukkan upaya pemerintah dalam menyusun road map menuju Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 dan mengamankan pasokan batu bara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri. Namun, masih terdapat permasalahan, seperti mitigasi risiko yang belum sepenuhnya dilakukan terhadap skenario transisi energi menuju NZE pada tahun 2060 dan kemajuan proyek Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang rendah, berpotensi menimbulkan kekurangan pasokan pada sebagian besar sistem kelistrikan nasional.

    Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), termasuk pendapatan, biaya, dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaan, ditemukan permasalahan signifikan. Salah satunya adalah pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tanpa didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai. Selain itu, tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium belum sepenuhnya diterapkan oleh PT PLN.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi