Logo
>

Bukti Tambahan Sengketa Pilpres KPU Sampai ke MK Hari ini

Ditulis oleh KabarBursa.com
Bukti Tambahan Sengketa Pilpres KPU Sampai ke MK Hari ini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan kesimpulan permohonan sengketa Pemilihan Umum Presiden (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi terkait dua perkara yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3.

    Mochammad Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, menyatakan bahwa KPU sebagai termohon telah mengikuti semua proses PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi mulai dari pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 hingga penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.

    Selama persidangan, KPU telah memberikan jawaban atas seluruh dalil permohonan dari kedua paslon tersebut.

    Selama proses persidangan, KPU telah menyerahkan 139 alat bukti untuk kedua perkara, yang terdiri dari dokumen-dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga tingkat pusat, serta dokumen terkait penjelasan tentang SiREKAP sebagai alat bantu transparansi penyelenggaraan pemilu.

    KPU juga telah membawa satu ahli dan dua saksi fakta yang menjelaskan tentang SiREKAP.

    Kesimpulan KPU yang diserahkan hari ini menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta yang diajukan dalam persidangan tidak terbukti.

    Selain itu, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia, sesuai permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.

    Berdasarkan rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU yakin bahwa Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan secara keseluruhan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi