Logo
>

Cara Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, ini Syaratnya

Ditulis oleh KabarBursa.com
Cara Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, ini Syaratnya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kelahiran seorang anak adalah momen penuh kebahagiaan bagi setiap keluarga. Namun, biaya persalinan yang tinggi seringkali menjadi beban pikiran bagi calon orang tua.

    Namun, kini beban tersebut dapat teratasi. Pasalnya, biaya melahirkan dapat menjadi salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Namun, untuk memperoleh fasilitas ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Lalu, apa saja syaratnya?

    Para peserta harus menyediakan sejumlah dokumen yang berlaku baik untuk persalinan normal maupun sesar dengan BPJS. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi.
    2. Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi.
    3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
    4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
    5. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.

    Setelah dokumen-dokumen tersebut disiapkan, peserta BPJS dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melahirkan secara gratis:

    1. Kunjungi faskes tingkat pertama sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
    2. Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di faskes tersebut.
    3. Dokter di faskes tingkat pertama akan mengevaluasi kondisi ibu. Jika kondisi ibu dianggap berisiko dan memerlukan rujukan ke faskes tingkat kedua, maka surat rujukan akan diberikan. Faskes tingkat kedua, seperti RS di atas tipe D, akan menjadi pilihan. Namun, jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama dianggap memadai, maka persalinan dapat dilakukan di faskes pertama.
    4. Faskes tingkat pertama atau tingkat kedua, jika dirujuk, akan memproses data peserta dan menetapkan biaya. Selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.

    Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah tersebut, peserta BPJS dapat memperoleh fasilitas melahirkan secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi