Logo
>

Coblos Surat Suara Sisa Anggota KPPS ini Dipidana

Ditulis oleh KabarBursa.com
Coblos Surat Suara Sisa Anggota KPPS ini Dipidana

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi mengungkapkan bahwa salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo dipicu oleh tindakan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengisi surat suara sisa. Menurut Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, tindakan ini merupakan pelanggaran pidana.

    Fahrul menyatakan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, petugas penyelenggara Pemilu 2024 tersebut harus diganti. Mereka juga akan dijerat dengan pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

    Hari ini, PSU telah diselenggarakan di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari.

    Menurut pantauan mereka, PSU berjalan lancar. KPPS, bersama PPK dan PPS, telah memantau secara langsung untuk memastikan kelancaran prosesnya.

    Salah satu alasan PSU adalah adanya orang yang memilih di dua TPS yang berbeda. Suparmin dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi menjelaskan bahwa pemilih tersebut terdaftar di DPT di satu TPS namun melakukan coblosan di TPS lain menggunakan KTP elektronik.

    KPU menyatakan bahwa dalam hal pidana pemilu, kewenangan penanganannya ada pada pengawas pemilu bersama sentra Gakkumdu.

    Mereka menegaskan bahwa tindakan yang diambil adalah melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai aturan yang berlaku.

    Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU, tetapi juga akan melakukan proses penegakan hukum. Meskipun tidak ada pengawasan khusus saat PSU, namun prosesnya akan dijalankan seperti biasa tanpa teknik pengawasan khusus.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi