Logo
>

Daftar 17 Entitas yang Diblokir Satgas PASTI

Ditulis oleh KabarBursa.com
Daftar 17 Entitas yang Diblokir Satgas PASTI

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan hasil temuan selama periode Februari hingga Maret 2024, di mana 17 entitas terdeteksi melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi antar anggota dan mengambil tindakan pemblokiran aplikasi serta informasi terkait entitas yang terlibat.

    “Selain itu, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis, 17 April 2024.

    Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan serta mengancam keamanan data pribadi.

    Adapun modus yang digunakan belasan entitas tersebut saat melakukan penawaran investasi ilegal atau kegiatan keuangan ilegal di antaranya sebagai berikut:

    - Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit

    - 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin,

    - Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin

    - Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin

    Berikut daftar 17 entitas yang terdeteksi melakukan penawaran investasi ilegal antara lain:

    1. Binance-BNB: Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu

    2. Sentrama Investor Berjangka (Mengatasnamakan Sentra Tama Investor Berjangka): Penawaran investasi trading tanpa izin

    3. HIH Technology Indonesia: Penawaran investasi trading tanpa izin

    4. AQR Investasi (Mengatasnamakan AQR Capital Management): Penawaran investasi trading tanpa izin

    5. Cs_tradingsuksesid: Penawaran investasi trading tanpa izin

    6. JFX-Nahrowi (Mengatasnamakan Jakarta Future Exchange): Penawaran investasi trading tanpa izin

    7. PT Investment Indonesia Real: Penawaran investasi trading tanpa izin

    8. Investor Syariah: Penawaran investasi trading tanpa izin

    9. Trading Forex cs indragunawan: Penawaran investasi trading tanpa izin

    10. Trading Asia (Indonesia)/Finex Investment (Mengatasnamakan PT Finex Bisnis Solusi Futures): Penawaran investasi trading tanpa izin

    11. Saham Trading Forex Group Telegram: Penawaran investasi trading tanpa izin

    12. PT Equity World Futures Ameritrading (Mengatasnamakan PT Equity World Futures): Penawaran investasi trading tanpa izin

    13. Business Investama: Penawaran investasi trading tanpa izin

    14. Charisma Investama: Penawaran investasi tanpa izin

    15. Tim bnb 107: Perdagangan aset kripto tanpa izin

    16. LC Mining: Perdagangan aset kripto tanpa izin

    17. PT Hope Makmur Santosa: Penawaran penjualan produk dengan sistem multi-level marketing tanpa izin

    Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan keuntungan yang logis dari setiap tawaran investasi serta melaporkan informasi atau tawaran yang mencurigakan kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi