KABARBURSA.COM - Pinjaman online semakin marak di Indonesia saat ini, oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih dengan cermat.
Jika Anda membutuhkan pinjaman, pastikan untuk mengajukan ke pinjol yang resmi dan legal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar pinjaman online (pinjol) yang resmi.
Per Mei 2024, ada 101 pinjol resmi yang terdaftar dalam daftar OJK.
Berikut adalah daftar pinjol legal per Mei 2024:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil L
- Umbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders
- One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU KREDITO
- AdaPundi
- Lentera
- Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- Gazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- Gandeng Tangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- Danabijak
- AdaModal
- Samakita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR LATAS
- Asetku
- Findaya
Untuk membedakan pinjol legal dari yang ilegal, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut laman ojk.go.id:
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
- Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk memberikan penawaran.
- Proses pemberian pinjaman yang terlalu mudah.
- Tidak ada keterbukaan tentang bunga atau biaya pinjaman.
- Mengancam peminjam yang gagal membayar dengan teror, intimidasi, atau pelecehan.
- Tidak menyediakan layanan pengaduan.
- Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi pada perangkat peminjam.
- Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara itu, pinjol legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Terdaftar atau berizin dari OJK.
- Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
- Melakukan seleksi pada pemberian pinjaman.
- Transparan mengenai bunga atau biaya pinjaman.
- Memberlakukan blacklist bagi peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari.
- Menyediakan layanan pengaduan.
- Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya meminta akses terbatas pada data pribadi peminjam.
- Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.