Logo
>

Daftar Pinjol Resmi Terbaru Mei 2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
Daftar Pinjol Resmi Terbaru Mei 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pinjaman online semakin marak di Indonesia saat ini, oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih dengan cermat.

    Jika Anda membutuhkan pinjaman, pastikan untuk mengajukan ke pinjol yang resmi dan legal.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar pinjaman online (pinjol) yang resmi.

    Per Mei 2024, ada 101 pinjol resmi yang terdaftar dalam daftar OJK.

    Berikut adalah daftar pinjol legal per Mei 2024:

    1. Danamas
    2. Investree
    3. Amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Modalku
    8. KTA KILAT
    9. Kredit Pintar
    10. Maucash
    11. Finmas
    12. KlikA2C
    13. Akseleran
    14. Ammana.id
    15. PinjamanGO
    16. KoinP2P
    17. Pohondana
    18. MEKAR
    19. AdaKami
    20. ESTA KAPITAL FINTEK
    21. KREDITPRO
    22. FINTAG
    23. RUPIAH CEPAT
    24. CROWDO
    25. Indodana
    26. JULO
    27. Pinjamwinwin
    28. DanaRupiah
    29. OVO Finansial
    30. Pinjam Modal
    31. ALAMI
    32. AwanTunai
    33. Danakini
    34. Singa
    35. DANAMERDEKA
    36. EASYCASH
    37. PINJAM YUK
    38. FinPlus
    39. UangMe
    40. PinjamDuit
    41. DANA SYARIAH BATUMBU
    42. Cashcepat
    43. klikUMKM
    44. Pinjam Gampang
    45. Cicil L
    46. Umbungdana
    47. 360 KREDI
    48. Dhanapala
    49. Kredinesia
    50. Pintek
    51. ModalRakyat
    52. SOLUSIKU
    53. Cairin TrustIQ
    54. KLIK KAMI
    55. Duha SYARIAH
    56. Invoila
    57. Sanders
    58. One Stop Solution
    59. DanaBagus
    60. UKU KREDITO
    61. AdaPundi
    62. Lentera
    63. Dana Nusantara
    64. Modal Nasional
    65. Komunal
    66. Restock.ID
    67. TaniFund
    68. Ringan
    69. Avantee
    70. Gradana
    71. Danacita
    72. IKI Modal
    73. Ivoji
    74. Indofund.id
    75. iGrow
    76. Danai.id
    77. DUMI
    78. LAHAN SIKAM
    79. Gazwa.id
    80. KrediFazz
    81. Doeku
    82. Aktivaku
    83. Danain
    84. Indosaku
    85. Jembatan Emas
    86. EDUFUND
    87. Gandeng Tangan
    88. PAPITUPI SYARIAH
    89. BantuSaku
    90. Danabijak
    91. AdaModal
    92. Samakita
    93. KawanCicil
    94. CROWDE
    95. KlikCair
    96. ETHIS
    97. SAMIR LATAS
    98. Asetku
    99. Findaya

    Untuk membedakan pinjol legal dari yang ilegal, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut laman ojk.go.id:

    1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
    2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk memberikan penawaran.
    3. Proses pemberian pinjaman yang terlalu mudah.
    4. Tidak ada keterbukaan tentang bunga atau biaya pinjaman.
    5. Mengancam peminjam yang gagal membayar dengan teror, intimidasi, atau pelecehan.
    6. Tidak menyediakan layanan pengaduan.
    7. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
    8. Meminta akses ke seluruh data pribadi pada perangkat peminjam.
    9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Sementara itu, pinjol legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    • Terdaftar atau berizin dari OJK.
    • Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
    • Melakukan seleksi pada pemberian pinjaman.
    • Transparan mengenai bunga atau biaya pinjaman.
    • Memberlakukan blacklist bagi peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari.
    • Menyediakan layanan pengaduan.
    • Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
    • Hanya meminta akses terbatas pada data pribadi peminjam.
    • Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi