Logo
>

Daftar Pinjol Resmi Terbaru Mei 2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
Daftar Pinjol Resmi Terbaru Mei 2024

KABARBURSA.COM - Pinjaman online semakin marak di Indonesia saat ini, oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih dengan cermat.

Jika Anda membutuhkan pinjaman, pastikan untuk mengajukan ke pinjol yang resmi dan legal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar pinjaman online (pinjol) yang resmi.

Per Mei 2024, ada 101 pinjol resmi yang terdaftar dalam daftar OJK.

Berikut adalah daftar pinjol legal per Mei 2024:

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost
  6. TOKO MODAL
  7. Modalku
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. PinjamanGO
  16. KoinP2P
  17. Pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. ESTA KAPITAL FINTEK
  21. KREDITPRO
  22. FINTAG
  23. RUPIAH CEPAT
  24. CROWDO
  25. Indodana
  26. JULO
  27. Pinjamwinwin
  28. DanaRupiah
  29. OVO Finansial
  30. Pinjam Modal
  31. ALAMI
  32. AwanTunai
  33. Danakini
  34. Singa
  35. DANAMERDEKA
  36. EASYCASH
  37. PINJAM YUK
  38. FinPlus
  39. UangMe
  40. PinjamDuit
  41. DANA SYARIAH BATUMBU
  42. Cashcepat
  43. klikUMKM
  44. Pinjam Gampang
  45. Cicil L
  46. Umbungdana
  47. 360 KREDI
  48. Dhanapala
  49. Kredinesia
  50. Pintek
  51. ModalRakyat
  52. SOLUSIKU
  53. Cairin TrustIQ
  54. KLIK KAMI
  55. Duha SYARIAH
  56. Invoila
  57. Sanders
  58. One Stop Solution
  59. DanaBagus
  60. UKU KREDITO
  61. AdaPundi
  62. Lentera
  63. Dana Nusantara
  64. Modal Nasional
  65. Komunal
  66. Restock.ID
  67. TaniFund
  68. Ringan
  69. Avantee
  70. Gradana
  71. Danacita
  72. IKI Modal
  73. Ivoji
  74. Indofund.id
  75. iGrow
  76. Danai.id
  77. DUMI
  78. LAHAN SIKAM
  79. Gazwa.id
  80. KrediFazz
  81. Doeku
  82. Aktivaku
  83. Danain
  84. Indosaku
  85. Jembatan Emas
  86. EDUFUND
  87. Gandeng Tangan
  88. PAPITUPI SYARIAH
  89. BantuSaku
  90. Danabijak
  91. AdaModal
  92. Samakita
  93. KawanCicil
  94. CROWDE
  95. KlikCair
  96. ETHIS
  97. SAMIR LATAS
  98. Asetku
  99. Findaya

Untuk membedakan pinjol legal dari yang ilegal, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut laman ojk.go.id:

  1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
  2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk memberikan penawaran.
  3. Proses pemberian pinjaman yang terlalu mudah.
  4. Tidak ada keterbukaan tentang bunga atau biaya pinjaman.
  5. Mengancam peminjam yang gagal membayar dengan teror, intimidasi, atau pelecehan.
  6. Tidak menyediakan layanan pengaduan.
  7. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  8. Meminta akses ke seluruh data pribadi pada perangkat peminjam.
  9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara itu, pinjol legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Terdaftar atau berizin dari OJK.
  • Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
  • Melakukan seleksi pada pemberian pinjaman.
  • Transparan mengenai bunga atau biaya pinjaman.
  • Memberlakukan blacklist bagi peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari.
  • Menyediakan layanan pengaduan.
  • Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Hanya meminta akses terbatas pada data pribadi peminjam.
  • Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

KabarBursa.com

Redaksi