Logo
>

Dampak UU Cipta Kerja: Gelombang PHK Makin Besar

Ditulis oleh KabarBursa.com
Dampak UU Cipta Kerja: Gelombang PHK Makin Besar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menggulir, bahkan kabar terbaru mengindikasikan masih adanya perusahaan yang mengajukan PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII), Saepul Tavip menuturkan, insiden PHK belakangan ini sangat mengkhawatirkan. "Situasi ini semakin diperparah oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja," ujarnya dikutip Jumat 24 Mei 2024.

    Tavip menyatakan bahwa adanya perusahaan yang sedang mengajukan PHK ke Kemenaker menandakan bahwa sektor ketenagakerjaan di Indonesia tengah mengalami masa-masa sulit.

    "Faktor utamanya juga karena hubungan kerja saat ini bersifat sangat fleksibel alias mudah dalam merekrut dan memberhentikan pekerja. Seperti hubungan kerja yang bersifat kontrak, outsourcing, magang, kemitraan, dan lain-lain," kata dia.

    Dia menambahkan bahwa sektor yang paling rentan mengalami PHK adalah industri padat karya seperti industri garmen, alas kaki, dan sejenisnya. Menurutnya, sebagian industri ini bahkan telah melakukan relokasi ke daerah-daerah dengan upah minimum yang rendah seperti di Jawa Tengah.

    Selain itu, kata Tavip, kondisi global juga memiliki dampak terhadap PHK di dalam negeri. Pasalnya, pesanan barang dari luar negeri saat ini lebih banyak masuk ke negara-negara tetangga yang dinilai lebih ramah terhadap investasi asing.

    "Order dari luar negeri banyak yang masuk ke Vietnam, Bangladesh, dan Kamboja yang sangat mendukung investasi asing," tambahnya.

    Menurut Tavip, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih proaktif dalam menarik investor asing untuk membuka lapangan kerja baru. Namun, ia juga menekankan perlunya peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui program-program yang digagas oleh pemerintah.

    "Peningkatan keterampilan pekerja juga harus dilakukan melalui pendidikan vokasi yang mampu menjawab kebutuhan industri yang semakin memerlukan modal dewasa ini," tandasnya.

    Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Tadjudin Nur Effendi, menilai bahwa PHK menunjukkan bahwa kondisi Indonesia dalam bidang ketenagakerjaan masih belum stabil. Menurutnya, sektor industri belum mengalami perubahan yang signifikan sejak dimulainya pandemi.

    "Tidak hanya dari luar negeri, tetapi juga ada masalah internal di Indonesia. Investor lambat masuk ke Indonesia karena regulasi yang kompleks, yang juga membatasi pertumbuhan lapangan kerja," ujarnya.

    Effendi juga menyebutkan bahwa berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023, sekitar 60 persen pekerja Indonesia berada dalam sektor informal, sementara sisanya tergabung dalam sektor formal.

    "Ini mengindikasikan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan dalam sektor formal, yang mengalami penurunan kinerja industri kita," katanya.

    Dia menambahkan bahwa sektor informal saat ini telah memberikan alternatif baru dalam menciptakan lapangan kerja, seperti ojek online, konten kreator, bisnis online, dan sebagainya.

    "Jadi, tidak hanya sektor formal yang berperan dalam menciptakan lapangan kerja, sektor informal juga memberikan kontribusi yang signifikan. Namun, kita perlu meningkatkan upaya dalam mengembangkan sektor formal untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," pungkasnya.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi