Logo
>

Data Quick Count Masuk 50{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da}, Apa Syarat Pilpres 1 Putaran?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Data Quick Count Masuk 50{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da}, Apa Syarat Pilpres 1 Putaran?

Poin Penting :

KABARBURSA.COMData quick count dari sejumlah lembaga survei hingga pukul 16.00 WIB menunjukkan bahwa Pemilihan Presiden Pemilu 2024 hanya akan memerlukan satu putaran, dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenangnya. Berikut adalah rincian hasil quick count dari beberapa lembaga survei:

  • Litbang Kompas: Prabowo - Gibran memperoleh 59,37 persen suara, diikuti oleh Anies - Muhaimin dengan 23,93 persen, dan Ganjar - Mahfud dengan 16,70 persen.
  • Indikator: Prabowo - Gibran mendapatkan 58,03 persen suara, disusul oleh Anies - Muhaimin dengan 25,53 persen, dan Ganjar - Mahfud dengan 16,45 persen.
  • LSI Denny JA: Prabowo - Gibran meraih 58,84 persen suara, sedangkan Anies - Muhaimin mendapat 23,98 persen, dan Ganjar - Mahfud dengan 17,18 persen.
  • Charta Politika: Prabowo - Gibran memperoleh 57,20 persen suara, diikuti oleh Anies - Muhaimin dengan 26,14 persen, dan Ganjar - Mahfud dengan 16,64 persen.
  • Poltracking: Prabowo - Gibran meraih 59,77 persen suara, sementara Anies - Muhaimin memperoleh 23,21 persen, dan Ganjar - Mahfud dengan 17,03 persen.

Total data masuk dari survei tersebut berkisar antara 53,37 persen hingga 76,10 persen.

Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jika pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024. Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.

Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024. Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.

Syarat Pilpres 1 Putaran

Syarat Pilpres 2024 satu putaran ditetapkan berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945. Pilpres dapat berlangsung satu putaran jika pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara minimal 20 persen di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (minimal 20 provinsi).

Namun, jika hanya ada 2 pasangan calon, maka syaratnya adalah memperoleh 50 persen plus 1 suara tanpa syarat sebaran suara.

Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh mayoritas suara pada putaran pertama, dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi akan kembali dipilih oleh rakyat secara langsung dalam putaran kedua. Pasangan calon dengan perolehan suara terendah akan dinyatakan gugur.

Jika terdapat tiga pasangan calon dengan suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

KabarBursa.com

Redaksi