Logo
>

Delapan Fintech P2P Lending tak Penuhi Syarat 

Ditulis oleh KabarBursa.com
Delapan Fintech P2P Lending tak Penuhi Syarat 

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada delapan penyelenggara dari total 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang hingga akhir Maret 2024 belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progres rencana aksi untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tersebut.

    "Langkah-langkah tersebut dapat berupa injeksi modal dari pemegang saham atau dari investor strategis lokal maupun asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa 2 April 2024 kemarin.

    Agusman juga menyebut bahwa OJK telah memberlakukan sanksi administratif kepada 10 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, serta hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan langsung.

    Sementara itu, OJK mencatat bahwa total pembiayaan yang belum terbayar dari fintech P2P lending pada bulan Februari 2024 mencapai Rp61,10 triliun. Pertumbuhan ini mencapai 21,98 persen secara Year on Year (YoY) pada bulan yang sama.

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi