KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik yang diproduksi lokal.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah mengacu pada kebijakan pemerintah untuk beralih dari energi fosil ke energi listrik serta meningkatkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan listrik berbasis baterai. "Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Selasa 20 Februari 2024.
Berdasarkan PMK tersebut, syarat penerima PPN DTP antara lain adalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan bermotor listrik yang diproduksi lokal. Mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen atau 20 persen-40 persen dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP.
Besaran PPN DTP mencapai 10 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor listrik dengan TKDN minimal 40 persen, sedangkan untuk bus listrik dengan TKDN 20 persen-40 persen, besaran PPN DTP adalah 5 persen dari harga jual.
PPN DTP ini diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2024 hingga Masa Pajak Desember 2024, di mana masa pajak Januari 2024 berlaku dari tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024. Hal ini diharapkan dapat mendorong industri mobil listrik lokal serta mendukung program kendaraan listrik berbasis baterai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.