Logo
>

DKPP Putuskan KPU Langgar Aturan Soal Gibran

Ditulis oleh KabarBursa.com
DKPP Putuskan KPU Langgar Aturan Soal Gibran

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Peringatan keras diberikan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam konteks Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

    Keputusan peringatan keras diumumkan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam rangkaian sidang 135-PKE-DEPP/XXI/2023, 136-PKE-DEPP/XXI/2023, 137-PKE-DEPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DEPP/XXI/2023. Kesemua perkara tersebut mencermati pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

    "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

    DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU beserta enam anggotanya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

    DKPP menjelaskan bahwa pihak pengadu merasa tidak puas karena KPU dianggap telah melanggar prosedur dalam pembuatan aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

    Para pengadu berpendapat bahwa KPU seharusnya mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023. Putusan MK tersebut menambahkan ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan telah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

    Namun, dalam praktiknya, KPU justru mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut tanpa mengubah PKPU. Akibatnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun dapat tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum mengalami perubahan.

    "Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy.

    "Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," imbuhnya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi