Logo
>

Dorong Startup, OJK Atur Soal Modal Ventura

Ditulis oleh KabarBursa.com
Dorong Startup, OJK Atur Soal Modal Ventura

Poin Penting :

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

    Terbitnya regulasi ini diarahkan untuk mendorong perkembangan perusahaan rintisan startup dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). POJK ini juga merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memegang peran krusial dalam mendanai perusahaan pada tahap awal, khususnya startup, dan perusahaan debitur dengan skala UMKM yang sulit dijangkau oleh lembaga keuangan lainnya, ungkap OJK dalam keterangannya pada Rabu (17/1).

    Regulasi ini memperkuat beberapa aspek, termasuk ketentuan prudensial. Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah diwajibkan untuk menjaga atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

    POJK ini juga memberikan panduan yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan dana ventura, mulai dari permohonan izin hingga pembubaran dana ventura. Termasuk di dalamnya, persyaratan untuk sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang akan mengelola dana ventura.

    Selain itu, perusahaan modal ventura diarahkan untuk fokus pada kegiatan penyertaan modal atau melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi. Mereka akan diidentifikasi sebagai perusahaan berbentuk "venture capital corporation." Sementara itu, perusahaan modal ventura yang lebih fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan oleh mitra usaha pada tahap rintisan awal akan dikenal sebagai "venture debt corporation."

    Dengan kategorisasi ini, diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan lini yang mereka pilih.

    Selain mengatur aspek kegiatan usaha, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga menegaskan kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam memelihara prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pertumbuhan industri modal ventura dapat berlangsung dengan lebih sehat dan terkendali.

    Regulasi ini mencabut Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi