KABARBURSA.COM - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 28 Maret 2024. Sejumlah kewenangan khusus telah diberikan kepada Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah telah melakukan pembahasan secara intensif, detail, dan cermat terkait UU DKJ.
“Hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 pasal yang secara garis besar terkait dengan materi,” kata Supratman dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Beberapa materi utama dalam UU DKJ antara lain adalah perbaikan definisi Kawasan Aglomerasi dan penunjukan Ketua serta Dewan Aglomerasi yang akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu, UU tersebut mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui mekanisme pemilihan, serta penambahan alokasi dana untuk kelurahan dari APBD provinsi.
Lalu, Supratman juga menyebutkan 15 kewenangan khusus yang diberikan kepada DKJ setelah tidak menyandang sebagai ibu kota negara, yaitu:
1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Penanaman Modal
4. Perhubungan
5. Lingkungan Hidup
6. Perindustrian
7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
8. Perdagangan
9. Pendidikan
10. Kesehatan
11. Kebudayaan
12. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Kelautan dan Perikanan
15. Ketenagakerjaan.
Selain itu, ada juga prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, dengan keterlibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi serta pembentukan dana abadi kebudayaan dari APBD.
Penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang juga diatur dalam UU tersebut.
Setelah diskusi, delapan fraksi partai politik di DPR RI, termasuk PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, sepakat terhadap RUU DKJ, sementara PKS menyatakan penolakan. (*/adi)