Logo
>

Ekspansi Bisnis, Siloam Internasional Beli Aset Properti

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Ekspansi Bisnis, Siloam Internasional Beli Aset Properti

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pada tanggal 26 April 2024, PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) mengumumkan pembelian aset di Jakarta Barat dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

    Menurut Ratih Hadiwinoto, Corporate Secretary SILO pembelian ini dilakukan melalui Rumah Sakit Siloam Hospitals Kebon Jeruk (SHKJ). Aset yang dibeli meliputi sebidang tanah dan 2 unit ruko dengan total luas tanah 6.096 m2 di Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp279,88 miliar, belum termasuk PPN. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 2 Mei 2024.

    Selain itu, SHKJ juga membeli tanah kosong (tanah parkiran) seluas 2.304 m2 di Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta senilai Rp103,68 miliar, belum termasuk PPN.

    Ratih menjelaskan bahwa tanah ini mencakup 59 persen dari total keseluruhan tempat parkir di SHKJ. Tanpa lahan ini, SHKJ tidak akan memenuhi persyaratan parkir sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 272/HK.105/DRJD/96, dimana SHKJ yang saat ini memiliki 200 tempat tidur diwajibkan untuk memiliki rasio parkir terhadap jumlah tempat tidur sebesar 1,7.

    Selain fungsi parkir, 2 unit ruko dengan luas tanah 156 m2 juga telah digunakan untuk daycare karyawan sejak tahun 2005. Dengan berkembangnya pelayanan kesehatan di SHKJ, pembelian ini dianggap sebagai investasi jangka panjang yang menguntungkan.

    Ratih menambahkan bahwa dengan pembelian ini, SHKJ akan mendapatkan pendapatan parkir dari area tersebut dan dapat melakukan ekspansi sesuai strategi yang telah disetujui oleh Manajemen di masa depan. Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada arus kas operational SHKJ dan SILO.

    Perlu dicatat bahwa LPKR adalah pengendali SILO dan memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 58,06 persen. Beberapa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris juga menjabat di SILO dan LPKR, sehingga transaksi ini termasuk dalam kategori afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42/2020.

    Ratih menekankan bahwa transaksi ini dipertimbangkan dengan memperhatikan lokasi properti yang strategis di belakang SHKJ, sesuai dengan rencana pengembangan dan perluasan wilayah rumah sakit SHKJ yang dioperasikan oleh SILO.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.