KABARBURSA.COM – PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk (PORT) mengumumkan perubahan mata uang pelaporan keuangan pada entitas anak Perseroan, PT Parvi Indah Persada (PIP).
Mulai tahun buku 2026, laporan keuangan PIP disusun dan disajikan menggunakan mata uang Rupiah, menggantikan Dolar Amerika Serikat (USD).
Informasi tersebut disampaikan Perseroan melalui Laporan Informasi dan Fakta Material tertanggal 20 Januari 2026 yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perubahan mata uang pelaporan berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Sekretaris Perusahaan PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk, Michelle Widjaja, menjelaskan bahwa perubahan tersebut didasarkan pada penetapan mata uang fungsional PIP.
“Perubahan mata uang pelaporan pada entitas anak Perseroan dilakukan karena mata uang fungsional PT Parvi Indah Persada adalah Rupiah dan telah sesuai dengan ketentuan PSAK 10,” ujar Michelle Widjaja, seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa, 20 Januari 2026.
Penetapan mata uang fungsional tersebut mengacu pada PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing yang merupakan adopsi dari IAS 21.
Dalam keterbukaan informasi, Perseroan menyebutkan bahwa penentuan mata uang fungsional mempertimbangkan mata uang yang paling memengaruhi harga jasa, biaya operasional utama, serta sumber pendanaan dan penerimaan kas dari aktivitas operasional.
Perseroan menegaskan bahwa perubahan mata uang pelaporan pada entitas anak tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan secara konsolidasian.
“Perseroan menegaskan bahwa perubahan mata uang pelaporan tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Michelle Widjaja.
PORT juga menyampaikan bahwa sistem akuntansi dan teknologi informasi telah disesuaikan dan diuji untuk mendukung pencatatan transaksi dalam Rupiah. Pengendalian internal terkait proses pencatatan, pengolahan, dan pelaporan keuangan juga telah dipastikan berjalan efektif.
Dari sisi perpajakan, perubahan mata uang pelaporan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-00006/TRM-USD-CT/WPJ.21/2025 tertanggal 24 September 2025, yang mencabut izin pembukuan PIP menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang USD. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.