KABARBURSA.COM - Gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tidak diterima oleh pengadilan. Berdasarkan informasi terbuka, permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Permohonan PKPU tersebut terkait dengan tuntutan pelunasan utang sebesar Rp 16,87 miliar. BUKK merupakan salah satu penyedia dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).
Proses persidangan lanjutan permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 390 terhadap WSKT telah diadakan pada Kamis 18 April 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa Pemohon (mewakili Bukaka Teknik Utama) dan kuasa Termohon (mewakili WSKT) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyampaikan dua amar putusan. Pertama, menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon.
Kedua, memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,9 juta.
“Pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional dan keuangan Perseroan,” ujar Presiden Direktur WSKT, Muhammad Hanugroho dalam keterangan terbuka.
Sebelumnya, PT Nugroho Abadi Konstruksindo juga mencabut permohonan PKPU terhadap WSKT dalam sidang pada 6 Februari 2024.