Logo
>

Hari ini Deadline SPT Tahunan, Libur Tapi Tetap Bisa Lapor

Ditulis oleh KabarBursa.com
Hari ini Deadline SPT Tahunan, Libur Tapi Tetap Bisa Lapor

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Hari ini, Minggu 31 Maret 2024, merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun bertepatan dengan hari libur akhir pekan, pelaporan SPT masih memungkinkan.

    Menurut keterangan yang disampaikan oleh akun resmi X (dulu Twitter) DJP @kringpajak, pelaporan SPT Tahunan masih dapat dilakukan bahkan saat hari libur. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.243/PMK/2014 dan PMK 9/2018.

    "Batas akhir pelaporan SPT Masa pada hari libur akan diperpanjang hingga hari kerja berikutnya. Namun, untuk SPT Tahunan PPh, wajib pajak (WP) orang pribadi memiliki batas waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk melaporkannya, tanpa terpengaruh oleh hari libur," tulis akun X tersebut.

    Meskipun demikian, WP yang tidak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dalam batas waktu tersebut masih bisa mengajukan perpanjangan hingga dua bulan ke depan, atau hingga akhir Mei. Permintaan perpanjangan harus diajukan langsung ke kantor pajak pratama (KPP) setempat.

    Pelaporan SPT juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-PSPT yang disediakan oleh DJP, yang dapat diakses melalui laman perpanjanganspt.pajak.go.id.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi