Logo
>

HET Beras Bakal Naik, Berapa?

Ditulis oleh KabarBursa.com
HET Beras Bakal Naik, Berapa?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Relaksasi harga eceran tertinggi (HET) untuk beras, baik premium maupun medium, akan segera ditetapkan. Dengan demikian, harga eceran tertinggi beras secara resmi akan mengalami kenaikan.

    Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya telah memperpanjang relaksasi HET beras hingga 31 Mei 2024. Hal ini berarti masa perpanjangan tersebut berakhir hari ini.

    Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan peraturan Bapanas terkait perubahan HET beras.

    “Relaksasi HET beras berakhir hari ini. Kami juga telah mengharmonisasikan peraturan Badan Pangan Nasional mengenai HET. Kami berharap hari ini peraturan tersebut dapat terbit,” kata Maino Dwi, Jumat, 31 Mei 2024.

    “Jika tidak, kami akan memperpanjang, tetapi kami berharap peraturan Badan Pangan Nasional dapat terbit hari ini,” sambungnya.

    Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Badan terbaru mengenai HET untuk segera ditetapkan. Kebijakan kenaikan HET beras dimulai sejak 10 Maret 2024.

    Relaksasi HET beras ini telah diperpanjang dua kali, pertama pada 24 April 2024, dan kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Mei 2024.

    “Khusus HET beras sampai 31 Mei. (Apakah akan diperpanjang lagi), kita sedang bekerja keras agar dapat ditetapkan,” kata Arief di Jakarta, 17 Mei 2024.

    Arief tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai waktu pasti penetapan Peraturan Badan tersebut.

    Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menyatakan bahwa penetapan HET beras diharapkan dapat memberikan semangat tambahan bagi petani untuk menanam padi. Hal ini karena dengan menjaga harga di pasar konsumen pada tingkat yang wajar, akan berdampak pada penentuan harga yang juga wajar di tingkat petani.

    Astawa menjelaskan, setelah melalui rapat dan kesepakatan bersama, penetapan HET akan dimasukkan sebagai bagian dari Peraturan Badan Pangan Nasional. Saat ini, prosesnya sedang menunggu tahap harmonisasi untuk kemudian disahkan.

    “Kami baru saja melaporkannya kepada Bapak Presiden kemarin. Setelah mendapat persetujuan, langkah selanjutnya adalah penandatanganan dan penetapan sebagai Perbadan, kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Diperkirakan, pada pekan pertama ini prosesnya sudah dapat selesai,” terangnya.

    Berapa besaran HET yang ditetapkan?

    Ketut enggan memberikan rincian lebih lanjut, namun dia tidak menolak bahwa ketetapan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya berlaku dapat memberikan gambaran.

    Untuk diketahui, pemerintah telah menerapkan relaksasi HET untuk beras premium. Relaksasi tersebut meningkatkan HET beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram, mulai berlaku sejak 10 Maret 2024, dan berlaku di 8 wilayah.

    Pada awalnya, aturan relaksasi ini direncanakan hanya berlaku hingga 23 Maret 2024. Namun, kemudian diperpanjang hingga 24 April, dan setelah itu kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

    Relaksasi ini tidak hanya berlaku untuk beras premium, tetapi juga untuk beras medium. HET beras medium juga mengalami relaksasi, dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram menjadi Rp12.500 per kilogram.

    Berikut hasil relaksasi HET beras usai penetapan perpanjangan masa berlaku yang diputuskan sejak 24 April 2024:

    - Wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Sedangkan HET beras medium dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg.

    - Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, relaksasi HET beras premium di Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Sedangkan HET beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.

    - Wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Untuk HET beras medium dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg.

    - Wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Sedangkan HET beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.

    - Wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Sedangkan HET beras medium dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg.

    - Wilayah Maluku dan Papua, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg dari HET sebelumnya Rp14.800 per kg. Sedangkan HET beras medium dari Rp11.800 per kg menjadi Rp13.500 per kg.

    Harga Beras Hari Ini

    Sementara itu, harga beras terpantau cenderung turun. Jumat, 31 Mei 2024, harga beras premium dan medium kompak turun, masing-masing Rp10 dan Rp40.

    Mengutip data Panel Harga Badan Pangan, harga beras premium turun ke Rp15.440 per kg dan beras medium ke Rp13.390 per kg.

    Sepekan lalu, 24 Mei 2024, harga beras premium tercatat di Rp15.480 per kg dan beras medium di Rp13.440 per kg.

    Harga tersebut adalah rata-rata nasional harian di tingkat pedagang eceran. Sebelumnya, harga beras sempat melambung, bahkan cetak rekor tembus Rp16.000 per kg premium dan lampaui Rp14.500 per kg medium secara rata-rata harian nasional.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi