KABARBURSA.COM – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menandatangani kerja sama jual beli produk emas batangan bermerek EMASKU dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 28 Januari 2026.
Kerja sama tersebut mencakup pembelian emas batangan berkadar 99,99 persen dengan gramasi 1 kilogram, sebagai bagian dari pengembangan kegiatan usaha masing-masing pihak.
Corporate Secretary Hartadinata Abadi, Ong Deny, menyampaikan bahwa kerja sama dengan BSI dilakukan dalam kerangka penguatan distribusi dan pengembangan produk emas batangan EMASKU.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut telah disampaikan kepada otoritas pasar modal sebagai bagian dari keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada 28 Januari 2026, Hartadinata Abadi bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah menandatangani kerja sama terkait jual beli produk EMASKU,” ujar Ong Deny dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu, 1 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup pembelian emas batangan bermerek EMASKU dengan kadar kemurnian 99,99 persen.
“Produk emas batangan yang menjadi objek kerja sama tersedia dalam gramasi 1 kilogram,” kata Ong Deny.
Dalam dokumen keterbukaan informasi tersebut, Hartadinata Abadi menjelaskan bahwa kerja sama jual beli produk EMASKU dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan pasar modal.
Regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Selain itu, penyampaian informasi juga mengacu pada Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban emiten untuk menyampaikan informasi material secara tepat waktu dan lengkap kepada publik.
Hartadinata Abadi menegaskan bahwa kerja sama dengan emiten bank syariah berkode saham BRIS itu tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Dalam keterbukaan informasi disebutkan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara Hartadinata Abadi dan BSI sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan antara Hartadinata Abadi dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen dalam dokumen resmi tersebut.
Dengan demikian, transaksi ini tidak diklasifikasikan sebagai transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Berdasarkan uraian dalam dokumen keterbukaan informasi, tujuan dari kerja sama jual beli produk EMASKU adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak. Produk emas batangan EMASKU yang menjadi bagian dari kerja sama ini merupakan emas dengan standar kemurnian tinggi yang telah dipasarkan oleh Hartadinata Abadi di segmen logam mulia.
Manajemen Hartadinata Abadi juga menyampaikan dampak dari pelaksanaan kerja sama tersebut. Dalam dokumen resmi, kerja sama dengan BSI disebutkan berpotensi meningkatkan daya tarik produk emas batangan EMASKU di pasar logam mulia.
Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Hartadinata Abadi dalam industri logam mulia serta mendorong peningkatan kinerja operasional.
Namun demikian, keterbukaan informasi tersebut tidak merinci nilai transaksi, volume pembelian, maupun skema komersial yang disepakati antara kedua belah pihak.
Manajemen juga menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam dokumen tersebut adalah benar dan menjadi tanggung jawab penuh direksi. (*)