KABARBURSA.COM – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyatakan dukungannya terhadap agenda reformasi pasar modal nasional yang digulirkan pemerintah.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul konferensi pers pemerintah terkait arah kebijakan pembenahan pasar modal yang mencakup penguatan tata kelola, transparansi, serta pendalaman pasar.
AEI menilai reformasi ini penting untuk memperkuat struktur pasar, meningkatkan kredibilitas, dan mendorong pendalaman pasar modal Indonesia agar lebih berdaya saing secara global.
Dari sudut pandang emiten, AEI memandang reformasi pasar modal sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas ekosistem pasar. Penguatan free float, transparansi kepemilikan, hingga pendalaman likuiditas dinilai sebagai prasyarat agar pasar modal Indonesia semakin kredibel di mata investor domestik maupun global.
Namun, AEI menekankan bahwa reformasi perlu dijalankan secara terukur dan mempertimbangkan kesiapan dunia usaha yang beragam, terutama bagi emiten dengan skala menengah dan kecil.
Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, menegaskan dukungan organisasinya terhadap agenda reformasi yang tengah didorong pemerintah.
“AEI mendukung penuh agenda reformasi pasar modal pemerintah. Dari sisi emiten, kami memandang reformasi ini sebagai peluang untuk memperkuat kualitas pasar, selama dilakukan dengan pendekatan yang proporsional, dialogis, dan berorientasi jangka panjang. AEI siap menjadi mitra strategis dan siap mendukung pemerintah dan regulator dalam memastikan kebijakan berjalan efektif serta sejalan dengan kondisi riil emiten,” ujar Armand dalam keterangan tertulis Minggu, 1 Februari 2026.
AEI menilai perbaikan tata kelola, peningkatan transparansi, serta penguatan kualitas pasar merupakan sinyal positif yang dibutuhkan investor di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.
Bagi emiten, reformasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban kepatuhan, tetapi juga peluang untuk memperkuat fundamental perusahaan dan meningkatkan kepercayaan pasar.
Dengan kerangka kebijakan yang tepat, reformasi diharapkan dapat mendorong pasar modal yang lebih likuid, adil, dan berkelanjutan, berbasis kinerja dan kualitas fundamental emiten.
Meski demikian, AEI mengingatkan bahwa implementasi reformasi perlu memperhatikan aspek transisi. Pendekatan bertahap dengan masa penyesuaian yang memadai dinilai penting agar perusahaan dapat beradaptasi tanpa menimbulkan guncangan berlebihan di pasar.
Fleksibilitas kebijakan juga dibutuhkan agar reformasi tidak semata menambah beban kepatuhan, tetapi diiringi dengan insentif yang mendorong peningkatan kualitas tata kelola dan keterbukaan informasi.
AEI juga menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan regulator dalam menjembatani dialog dengan para emiten. Menurut asosiasi tersebut, keberhasilan reformasi pasar modal ditentukan oleh komunikasi yang terbuka, partisipasi pelaku pasar, serta konsistensi kebijakan.
Dengan sinergi tersebut, reformasi diharapkan tidak hanya memperbaiki persepsi global terhadap pasar modal Indonesia, tetapi juga memperkuat fondasi dunia usaha nasional dalam jangka panjang.
Pernyataan dukungan AEI terhadap reformasi pasar modal ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap stabilitas dan kredibilitas pasar.
Dalam beberapa hari terakhir, pasar modal Indonesia menghadapi tekanan yang memicu terjadinya trading halt sebanyak 2 kali akibat pelemahan tajam IHSG lantaran review yang dikeluarkan indeks Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI).
Hal itu yang memicu dinamika kelembagaan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengundurkan diri, disusul 4 pejabat Otoritas Jasa Keuangan di hari yang sama.
Situasi tersebut menjadi latar penting bagi urgensi reformasi pasar modal, termasuk wacana percepatan pembukaan data kepemilikan data investor di bawah 5 persen, pemberlakuan aturan free float minimal 15 persen untuk perusahan tercatat maupun yang akan melantai, hingga agenda demutualisasi bursa.
Reformasi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, mengurangi praktik-praktik yang merusak kualitas pasar, serta memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal.(*)