KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menegaskan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia berada dalam koridor yang aman.
“Kami sebagai otoritas pengawas memastikan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia berjalan aman. Ekosistemnya telah terbentuk secara komprehensif dan tunduk pada regulasi Bappebti yang ketat,” ujar Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.
Pernyataan itu mencuat di tengah beredarnya sentimen negatif terkait investasi emas di China. Krisis mencuat setelah platform daring populer, Jie Wo Rui, gagal memenuhi permintaan penarikan dana nasabahnya.
Platform tersebut sebelumnya agresif menghimpun investasi ritel saat harga emas berada dalam fase reli. Namun ketika kondisi pasar berbalik arah dan volatilitas meningkat, kemampuan likuiditasnya goyah. Permintaan pencairan dana investor tak lagi dapat dipenuhi.
Jie Wo Rui dikenal sebagai platform digital yang menawarkan instrumen investasi berbasis emas kepada publik.
Tirta menjelaskan, dalam arsitektur perdagangan domestik, setiap pedagang fisik emas digital diwajibkan lebih dulu menempatkan emas fisik yang akan diperdagangkan pada entitas terpisah, yakni Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository).
Emas yang tersimpan di Depository harus setara—atau 1:1—dengan volume emas digital yang ditransaksikan. Sementara itu, maksimal 20 persen dari nilai tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk dana atau setara kas di Lembaga Kliring sebagai bagian dari mekanisme penjaminan.
Skema ini dirancang untuk menjamin eksistensi emas fisik milik nasabah, terutama ketika investor ingin menarik atau mencetak emasnya dalam bentuk riil.
Otoritas juga mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah menerima setiap tawaran investasi emas digital yang beredar.
“Untuk memverifikasi kebenaran penawaran tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan ke Bappebti, Bursa, maupun Lembaga Kliring. Situs resmi Bappebti di www.bappebti.go.id memuat daftar pedagang fisik emas digital berizin, serta tersedia tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id untuk memeriksa legalitas perusahaan secara langsung,” kata Tirta.
Direktur ICDX, Nursalam, menambahkan bahwa pihaknya telah menghadirkan platform perdagangan emas digital berbasis teknologi mutakhir. Sistem tersebut mencatat setiap transaksi emas yang dilakukan dan dilaporkan oleh para anggota bursa.
Ia memastikan, setiap transaksi emas digital yang berlangsung memiliki underlying fisik yang terjamin.
“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu meragukan keberadaan emasnya. Prinsipnya sama seperti membeli emas di toko emas konvensional—fisiknya ada. Perbedaannya hanya pada mekanisme pembelian yang dilakukan secara digital, sementara emas disimpan di Lembaga Depository,” ujarnya.
Secara garis besar, lanjut Nursalam, setiap transaksi yang terjadi pada platform pedagang wajib diregistrasikan ke bursa dan lembaga kliring.
Langkah itu dimaksudkan untuk mengawasi ketersediaan emas di tempat penyimpanan, sekaligus memastikan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan pelanggan diikuti dengan perpindahan saldo emas digital secara simultan dan tercatat.
“Masyarakat yang membeli emas secara digital memang tidak serta-merta menerima emas fisik di tangan. Namun mereka memiliki hak untuk mengajukan penarikan emas fisik melalui masing-masing pedagang,” tutur Nursalam.(*)