Logo
>

ICW Pertanyakan Dana Sembako May Day 2026, Soroti Risiko Korupsi Akibat Anggaran Tertutup

ICW menilai ada ketertutupan informasi terkait anggaran tersebut berpotensi membuka celah praktik korupsi

Ditulis oleh Pramirvan Datu
ICW Pertanyakan Dana Sembako May Day 2026, Soroti Risiko Korupsi Akibat Anggaran Tertutup
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan transparansi anggaran belanja sembako yang digunakan pemerintah dalam sejumlah kegiatan sepanjang 2025

KABARBURSA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan transparansi anggaran belanja sembako yang digunakan pemerintah dalam sejumlah kegiatan sepanjang 2025 hingga 2026, termasuk pembagian bantuan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monumen Nasional, Jakarta pada 1 Mei 2026 lalu.

ICW menilai ada ketertutupan informasi terkait anggaran tersebut berpotensi membuka celah praktik korupsi, sekaligus mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam pernyataannya, organisasi ini mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sekretariat Negara, untuk segera membuka rincian penggunaan anggaran belanja sembako yang diduga bersumber dari institusi tersebut.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan dalam program bantuan sosial. “Anggaran belanja sembako harus dibuka agar tidak menjadi ruang korupsi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima KabarBursa.com dikutip Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut ICW, pemerintah diketahui membagikan sekitar 350 ribu paket sembako kepada peserta May Day 2026 di Monas. Bantuan tersebut disalurkan melalui Perum Bulog dan ID FOOD. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional.

Namun, ICW menyoroti bahwa informasi terkait sumber dan besaran anggaran tidak tersedia di situs resmi pemerintah, baik di laman Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, maupun portal pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini dinilai menjadi indikator lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Berdasarkan penelusuran ICW, pembagian sembako atau kegiatan serupa tidak hanya terjadi pada May Day 2026. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, pemerintah tercatat setidaknya empat kali menyalurkan bantuan sembako atau menggelar bazar, yakni pada 25 Maret 2025 di Kabupaten Bogor, 20 Maret 2026 saat kunjungan presiden ke Sumatera, 28 Maret 2026 dalam kegiatan bazar di Monas, serta pada 1 Mei 2026 dalam peringatan May Day.

ICW mengidentifikasi sejumlah persoalan utama dari ketertutupan tersebut. Pertama, minimnya transparansi anggaran berpotensi mengulang preseden buruk pengelolaan bantuan sosial yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika pengadaan bansos diwarnai kasus korupsi. "Tanpa keterbukaan, publik tidak memiliki akses untuk mengawasi penggunaan dana negara secara efektif," ucap dia.

Kedua,  menurut dia kondisi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk terkait perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran negara.

Ketiga, ICW menilai pembagian sembako dalam momentum tertentu, seperti kunjungan pejabat atau perayaan hari besar, rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pencitraan. Praktik ini berisiko menggeser tujuan utama bantuan sosial yang seharusnya berbasis kebutuhan masyarakat menjadi sekadar kegiatan seremonial.

Keempat, tidak adanya kejelasan mekanisme penentuan penerima manfaat dinilai membuka potensi salah sasaran. Tanpa data yang transparan dan dapat diuji, bantuan berisiko tidak diterima oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

ICW menegaskan bahwa pemerintah wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk terkait kegiatan, kinerja, serta laporan keuangan, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, lembaga ini mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka rincian anggaran belanja sembako periode 2025–2026 sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.