KABARBURSA.COM – Rencana keterlibatan Danantara dalam kepemilikan saham perusahaan ojek online (ojol) memunculkan perdebatan baru, bukan hanya soal penurunan komisi dari sekitar 20 persen menjadi 8 persen, tetapi dinilai juga risiko konsentrasi pasar yang berpotensi merugikan pengemudi dan konsu.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan adanya risiko besar jika kebijakan dilakukan tanpa desain yang matang.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah langkah ini benar benar memperbaiki nasib pengemudi, atau justru membuka jalan bagi konsentrasi kekuasaan pasar yang lebih besar,” ujar Achmad dalam pernyataan tertulis Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menilai bahwa selama ini pengemudi ojol berada dalam posisi lemah karena harus menanggung berbagai biaya operasional, mulai dari bensin, cicilan kendaraan, hingga risiko kerja, sementara platform mengambil komisi yang relatif besar. Wacana pemangkasan komisi menjadi 8 persen memang terlihat pro-pengemudi, tetapi belum tentu meningkatkan kesejahteraan secara nyata.
Achmad menjelaskan bahwa dalam ekosistem digital, tekanan biaya tidak hilang ketika komisi diturunkan secara drastis. Beban tersebut hanya akan berpindah ke komponen lain dalam sistem.
“Jika satu katup ditutup mendadak, tekanan akan mencari jalan keluar lain. Bisa melalui kenaikan biaya layanan kepada konsumen, pengurangan bonus pengemudi, hilangnya promo, atau penurunan kualitas layanan,” katanya.
Menurutnya, platform ojol memiliki struktur biaya kompleks karena tidak hanya menjadi perantara, tetapi juga mengelola teknologi, pembayaran, layanan pelanggan, hingga keamanan transaksi. Oleh karena itu, penurunan komisi yang terlalu tajam berisiko mengganggu keberlanjutan bisnis.
Ia juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan kebijakan bukan pada angka potongan, melainkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi.
“Yang harus dihitung bukan hanya besaran potongan, tetapi pendapatan bersih pengemudi setelah dikurangi bensin, cicilan, perawatan, waktu tunggu, dan risiko kerja,” ujarnya.
Lebih jauh, Achmad menyoroti potensi konsolidasi industri jika Danantara benar-benar masuk sebagai pemegang saham. Ia mengaitkan hal ini dengan kemungkinan merger dua pemain besar yang bisa mengarah pada dominasi pasar.
“Jika Grab dan Gojek bergabung, pengemudi akan kehilangan alternatif. Konsumen juga kehilangan pilihan,” kata dia.
Menurutnya, monopoli tidak selalu berdampak langsung, tetapi bekerja secara perlahan melalui pengurangan promo, kenaikan tarif, hingga penurunan insentif.
“Monopoli tidak selalu langsung menaikkan harga. Ia sering bekerja perlahan,” ujarnya.
Achmad menegaskan bahwa pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan yang bertujuan melindungi pengemudi tidak justru menciptakan kekuatan pasar yang lebih besar.
“Membela pengemudi tidak boleh dilakukan dengan membunuh persaingan,” katanya.
Wacana penurunan potongan tarif ojol di bawah 10 persen sendiri pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mendorong agar komisi platform dapat ditekan demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Seiring dengan itu, muncul pula isu di ruang publik bahwa Danantara masuk ke perusahaan ojek online, yang kemudian dikaitkan dengan upaya penataan ulang industri. Isu ini sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menyinggung bahwa pemerintah melalui Danantara sudah masuk sebagai pemegang saham.
Menanggapi hal tersebut, Danantara menegaskan bahwa kabar akuisisi saham perusahaan ojol masih belum final dan baru sebatas kajian internal. “Masih tahap kajian,” demikian pernyataan Danantara.
Di sisi lain, pelaku industri merespons secara hati-hati. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. “Kami berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo.
Sementara itu, Grab Indonesia juga menyampaikan sikap serupa dengan menekankan penghormatan terhadap arahan pemerintah. “Grab Indonesia menghormati arahan Presiden,” kata Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Baik GoTo maupun Grab sama-sama menyatakan masih menunggu aturan teknis lebih lanjut sebelum mengambil langkah strategis, termasuk terkait penyesuaian skema tarif dan operasional di lapangan. (*)