KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara perihal tekanan yang melanda pasar modal Indonesia di tengah gejolak global yang terus memanas akibat perang Iran, Israel dan Amerika Serikat.
Di saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi dalam secara year to date (ytd), regulator memastikan kondisi tersebut bukan semata karena faktor domestik, melainkan bagian dari tekanan global yang juga dialami berbagai bursa dunia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa volatilitas tinggi yang terjadi belakangan ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika eksternal yang terus berkembang.
“Kami melihat bahwa pasar modal kita mengalami pergerakan yang cukup dinamis dan dengan tingkat volatilitas yang juga cukup tinggi,” ujar Hasan di Gedung BEI pada Kamis, 2 April 2026.
Ia mengungkapkan, hingga 1 April 2026, IHSG berada di level 7184,44 atau telah mengalami koreksi sebesar 16,91 persen secara year to date. Namun demikian, tekanan tersebut disebut bukan fenomena tunggal di Indonesia.
“Kondisi ini tidak hanya dialami oleh pasar modal kita, tapi juga oleh hampir seluruh bursa di regional dan global,” katanya.
Di tengah tekanan tersebut, OJK menilai daya tahan pasar domestik masih relatif terjaga. Hal ini tercermin dari aktivitas transaksi yang tetap tinggi dan likuiditas yang stabil.
Sepanjang Maret 2026, rata-rata nilai transaksi harian tercatat mencapai Rp20,66 triliun. Sementara itu, tingkat likuiditas pasar juga dinilai sehat dengan bid-ask spread berada di kisaran 1,55 kali. Dari sisi industri pengelolaan dana, nilai aktiva bersih (NAB) reksadana juga masih mencatat pertumbuhan menjadi Rp695,71 triliun atau naik 3,02 persen secara year to date.
Tak hanya itu, fungsi pasar modal sebagai sumber pembiayaan juga tetap berjalan. Hingga akhir Maret 2026, total penghimpunan dana korporasi telah mencapai Rp51,96 triliun.
Melihat kondisi tersebut, OJK memastikan akan terus memantau pergerakan pasar dan respons investor secara ketat guna menjaga stabilitas.
Di sisi lain, regulator juga menegaskan komitmennya dalam melakukan reformasi struktural guna memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global. Sejak awal Februari 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia dan KSEI telah menggulirkan agenda percepatan reformasi integritas pasar.
Hasan menyebutkan bahwa seluruh inisiatif utama yang menjadi fokus reformasi telah rampung sesuai target pada Maret 2026.
“Seluruh inisiatif tersebut telah kami selesaikan dan tuntaskan,” ujarnya.
Empat pilar utama reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, pengelolaan risiko konsentrasi kepemilikan, peningkatan kualitas data investor, serta penguatan kebijakan free float.
Dalam aspek transparansi, OJK kini telah membuka data kepemilikan saham hingga level 1 persen untuk seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia, yang diperbarui secara berkala setiap bulan. Sementara itu, kualitas data investor juga ditingkatkan melalui penyajian data yang lebih granular.
Dari sisi kebijakan, regulator juga telah menetapkan perubahan aturan free float yang tidak hanya mendorong peningkatan porsi saham publik, tetapi juga menyelaraskan definisi dengan standar global. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah internasional.
Yang tak kalah penting, OJK juga mulai memperkenalkan mekanisme pengungkapan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi sebagai bentuk early warning bagi investor.
“Ini akan menjadi informasi tambahan yang penting yang boleh jadi dimanfaatkan sebagai early warning bagi para investor,” kata Hasan.
Langkah reformasi ini diharapkan mampu menjawab kekhawatiran investor global, khususnya terkait transparansi dan integritas pasar. Bahkan, OJK menilai dalam beberapa aspek, standar keterbukaan informasi di Indonesia mulai menunjukkan posisi yang kompetitif dibandingkan bursa regional lainnya.
Selain reformasi, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar melalui berbagai inovasi. Di antaranya adalah pengembangan instrumen ETF emas serta rencana peluncuran program investasi berkala reksadana yang dijadwalkan pada 27 April 2026 guna memperluas basis investor ritel.
Dalam upaya menjaga disiplin pasar, OJK juga menegaskan tidak akan ragu menindak pelanggaran. Hingga 31 Maret 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 233 pihak dengan total denda mencapai Rp96,33 miliar, termasuk kasus manipulasi pasar senilai Rp29,3 miliar.
Ke depan, OJK memastikan reformasi pasar modal akan terus berlanjut dengan pendekatan yang terukur dan selaras dengan praktik terbaik global. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan investor dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia sebagai tujuan investasi.(*)