KABARBURSA.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil tindakan keras dengan mencabut nomor izin edar/notifikasi dari empat produk kosmetik.
Berdasarkan laporan dari laman resmi pom.go.id, langkah ini diambil setelah melakukan pengawasan intensif dari Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Menurut BPOM, alasannya adalah karena produk-produk kosmetik tersebut melakukan promosi yang dinilai mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
Produk-produk kosmetik yang terkena dampak ini adalah:
- Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, dimiliki oleh Botryo Herba Bioteknologi)
- Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya)
- Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya)
- Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, dimiliki oleh Tritunggal Sinarjaya)
Pencabutan izin tersebut berlaku sejak Januari 2024.
"Keempat produk kosmetik ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku karena visual iklannya menyimpang dari tujuan dan kegunaan kosmetik," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri.
BPOM menegaskan bahwa materi promosi/iklan kosmetik harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
Kriteria pertama adalah objektif, di mana informasi yang disampaikan harus sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.
Kriteria kedua adalah tidak menyesatkan, yang mengharuskan informasi dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab.
Kriteria ketiga adalah tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah penyakit.
Selain itu, BPOM bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan membeli produk kosmetik, serta selalu melakukan pemeriksaan terhadap kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa.
Untuk memastikan legalitas atau izin edar kosmetik, masyarakat dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile dan situs cekbpom.pom.go.id. Jika menemukan pelanggaran, dapat segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat.