Logo
>

Industri Tekstil RI Terpukul Dumping China

Ditulis oleh KabarBursa.com
Industri Tekstil RI Terpukul Dumping China

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia tengah menghadapi ancaman serius dari risiko dumping China. Ancaman ini semakin mengkhawatirkan setelah Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang merelaksasi kebijakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor.

    Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, menyatakan bahwa China masih menjadi sumber ketakutan terbesar bagi perkembangan industri TPT dalam negeri. Praktik dumping, di mana China menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan harga domestik, menjadi penyebab utama kekhawatiran ini.

    "Saya pikir bukan hanya industri TPT Indonesia yang takut. Industri TPT negara lain juga takut dengan China karena China itu raksasa tekstil, menguasai 70 persen produksi TPT dunia dari material," ujar Jemmy ketika dihubungi, Jumat 24 Mei 2024.

    Sayangnya, pemerintah Indonesia justru semakin melemahkan hambatan, baik tarif maupun nontarif, dalam menangkis potensi dumping barang TPT China ke pasar domestik. Pemerintah melonggarkan syarat persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan terhadap produk TPT impor. Selain itu, bea masuk antidumping (BMAD) terhadap komoditas tersebut juga tidak lagi diberlakukan.

    "Pemerintah sudah tidak lagi menerapkan BMAD untuk melindungi industri, terutama TPT, sejak perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 jo 7/2024 jo 8/2024," terang Jemmy.

    Padahal, sebelumnya pemerintah telah memberikan hambatan nontarif melalui lartas produk TPT agar barang tekstil impor seperti pakaian jadi dan aksesori pakaian sulit masuk ke Indonesia atau mahal harganya.

    "Sebetulnya Permendag No. 7/2024 itu bentuknya nontariff barrier, tetapi kemarin NTB-nya dicabut, disederhanakan untuk TPT. Untuk produk pakaian jadi dengan China itu belum ada BMAD-nya," tambah Jemmy.

    Dengan demikian, produk TPT China yang masuk ke Indonesia bersifat zero duty dan hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). "Sedangkan kalau dikirim dari jastip segala kan enggak kena PPN," tegasnya.

    Pemerintah baru-baru ini merevisi aturan impor melalui Permendag No. 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang sudah berlaku sejak 17 Mei 2024.

    Regulasi baru ini merelaksasi lartas impor terhadap 18 komoditas manufaktur yang termasuk barang komplementer, kebutuhan tes pasar, atau untuk pelayanan purna jual oleh importir.

    Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sutiyoso, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Permendag No. 36/2023 pada 10 Maret tahun ini, banyak pelaku industri mengeluhkan kesulitan impor karena regulasi pertek yang tertahan di Kemenperin. Oleh karena itu, dalam Permendag No. 8/2024, persyaratan pertimbangan teknis atau pertek tidak diperlukan lagi untuk 18 komoditas tersebut.

    Komoditas yang direlaksasi meliputi:

    1. Produk hewan olahan
    2. Produk kehutanan
    3. Besi, baja, atau baja paduan dan produk turunannya
    4. Ban
    5. Keramik
    6. Kaca lembaran dan kaca pengaman
    7. Makanan dan minuman
    8. Obat tradisional dan suplemen kesehatan
    9. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga
    10. Barang tekstil jadi lainnya
    11. Mainan
    12. Tas
    13. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
    14. Alas kaki
    15. Elektronik
    16. Bahan berbahaya
    17. Bahan kimia tertentu
    18. Katup.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi