Logo
>

Izin Dicabut, Paytren Harus Selesaikan Kewajiban ke Nasabah

Ditulis oleh KabarBursa.com
Izin Dicabut, Paytren Harus Selesaikan Kewajiban ke Nasabah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah milik PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

    OJK mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Tindakan ini dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PAM.

    “Pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” papar OJK dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Mei 2024.

    OJK menyebut terdapat delapan pelanggaran yang dilakukan PT Paytren Aset Manajemen, antara lain kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.

    Selain itu, perusahaan yang pertama kali didirikan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak periode pelaporan Oktober 2022.

    “Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” tegas OJK.

    Terpenting juga, PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), dan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada).

    Perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

    Selain itu, mereka dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi