KABARBURSA.COM - Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024, pemerintah telah menetapkan beberapa hari libur bersama. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari. Berikut adalah jadwal cuti bersama dan WFH PNS pasca Idul Fitri 2024.
Mengutip pernyataan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, aturan terkait penggabungan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi PNS akan diterapkan pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Ketentuan WFH PNS pasca Idul Fitri 2024 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Langkah ini diambil untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Anas menegaskan bahwa WFH dan WFO PNS pasca Idul Fitri 2024 akan diterapkan dengan ketat, dengan tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan pelayanan publik yang berkualitas.
Anas menjelaskan bahwa instansi yang langsung terlibat dalam pelayanan publik akan tetap beroperasi secara optimal dengan WFO 100 persen. Sementara itu, instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH hingga maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
Menteri PANRB juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga agar kinerja pelayanan publik tetap prima dalam segala situasi.
Dalam hal jadwal cuti bersama, Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 sebagai berikut:
- Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Selasa, 12 Maret 2024: cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024: cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- Jumat, 10 Mei 2024: cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
- Jumat, 24 Mei 2024: cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 18 Juni 2024: cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah
- Kamis, 26 Desember 2024: cuti bersama Hari Raya Natal
Ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain itu, pegawai ASN yang tidak mendapat cuti bersama karena jabatannya akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.