KABARBURSA.COM – PT JSI Sinergi Mas resmi menguasai PT Leyand International Tbk (LAPD) dan langsung menggelar Penawaran Tender Wajib (mandatory tender offer/MTO) senilai maksimal Rp84,2 miliar. Langkah ini menjadi konsekuensi setelah perseroan menuntaskan pengambilalihan saham pengendali pada 10 November 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi, tender wajib tersebut berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 28 Februari hingga 29 Maret 2026. Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp51 per saham.
JSI juga memastikan kesiapan dana untuk menuntaskan kewajiban pembelian saham dari publik. “Dana untuk MTO telah kami siapkan secara memadai,” tulis manajemen.
Kewajiban tender ini muncul setelah PT JSI Sinergi Mas mengakuisisi sebanyak 2,08 miliar saham LAPD dari sejumlah pemegang saham lama, termasuk Layman Holdings Pte Ltd dan investor individu. Dengan transaksi tersebut, JSI resmi menjadi pengendali baru perseroan.
Selanjutnya, sebagai bagian dari penyesuaian struktur kepemilikan, JSI melakukan aksi sell-down melalui pasar sekunder sebanyak 57,5 juta saham kepada publik. Setelah aksi tersebut, kepemilikan bersih JSI tercatat sebanyak 2,02 miliar saham atau setara 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh LAPD.
Mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, setiap pihak yang menjadi pengendali baru wajib melaksanakan tender offer kepada pemegang saham publik.
Dalam dokumen yang sama, JSI menyatakan akan menawarkan pembelian hingga maksimal 1,65 miliar saham atau sekitar 41,62 persen dari total saham beredar. Nilai maksimal transaksi dari aksi korporasi ini diperkirakan mencapai Rp84,2 miliar apabila seluruh saham yang ditawarkan publik terserap penuh.
Meski resmi menjadi pemegang kendali, JSI Sinergi Mas menegaskan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi perseroan, mengubah kebijakan dividen, melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia, maupun mengubah status LAPD menjadi perusahaan tertutup.
“Tidak ada rencana likuidasi, delisting, atau perubahan status perusahaan,” katanya.
Apabila di kemudian hari terdapat rencana strategis yang berdampak material, pengendali baru menyatakan akan sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai catatan, tender wajib ini tidak berlaku atas saham-saham tertentu, termasuk saham yang telah menjadi bagian dari transaksi pengambilalihan sebelumnya serta saham milik pemegang saham yang secara tertulis menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam MTO.
Berdasarkan data perdagangan pada penutupan Senin, 2 Maret 2026, saham LAPD berada di level Rp100 per saham atau melemah 9 poin setara 8,26 persen pada perdagangan hari itu.(*)