KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait tertahannya barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menyampaikan, terjadi kesalahpahaman saat Kepala BP2MI, Benny Rhamdani melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis 4 April 2024.
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
"Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi dalam keterangannya dikutip, Senin 8 April 2024.
Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.
“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” ujar dia.
Budi menegaskan, Kemendag bersama-sama dengan kementerian dan lembaga, termasuk BP2MI, menentukan kelompok barang tertentu serta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.
Selain itu, lanjut Budi, hal yang sama dilakukan dalam penyusunan kebijakan impor barang kiriman PMI.
"Penentuan jumlah, jenis, dan kondisi barang kiriman yang dapat diimpor oleh PMI dilakukan bersama-sama antara kementerian dan lembaga pembina sektor komoditas, Ditjen Bea dan Cukai, dan BP2MI," tambah Budi.
Sebelumnya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal tersebut dikarenakan banyak barang kiriman PMI yang dikirim dari luar negeri untuk keluarganya di Indonesia, tertahan di pergudangan.
Polemik ini terjadi setelah Benny melakukan kunjungan kerja ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 4 April 2024.