KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan dinas perhubungan kabupaten/kota melaksanakan pengawasan terhadap kelaikan operasional bus pariwisata menjelang libur panjang Hari Waisak 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat yang berencana bepergian ke tempat-tempat wisata selama liburan tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menegaskan bahwa pengawasan ini melibatkan pengecekan izin dan kondisi fisik bus. Ia menekankan bahwa bus yang dioperasikan harus memiliki izin resmi dan dalam kondisi laik jalan. Dalam kolaborasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan, pengawasan, pengecekan, serta penegakan hukum akan dilakukan untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah kecelakaan.
Beberapa langkah strategis sedang disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat untuk meningkatkan keselamatan operasional bus pariwisata. Salah satunya adalah merumuskan regulasi mengenai jual-beli bus, di mana penjual dan pembeli diwajibkan memastikan kelaikan kendaraan sebelum transaksi serta melaporkan pengalihan kepemilikan untuk proses klarifikasi perizinan.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat akan mengintegrasikan data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Proyek percontohan juga akan dibentuk di enam provinsi: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Proyek ini akan fokus pada pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.
Dalam upaya penertiban lebih lanjut, Hendro menyebutkan bahwa bersama Korlantas Polri telah dibahas penyesuaian regulasi terkait Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat untuk perpanjangan STNK. Keseluruhan inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan bagi bus pariwisata dan umum.
Hendro juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa bus, untuk aktif melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan situs spionam.dephub.go.id. Dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, pengguna bisa memastikan bahwa bus yang akan digunakan dalam kondisi baik dan laik jalan. Hendro berharap langkah-langkah ini dapat mengurangi kekhawatiran dan meningkatkan keselamatan selama perjalanan.
Mengurangi Risiko Kecelakaan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan bahwa Kemenparekraf telah menjalankan program sosialisasi yang ditujukan khusus kepada kepala dinas di daerah, pengguna bus pariwisata di tingkat sekolah, dan agen perjalanan untuk mengurangi risiko kecelakaan di sektor pariwisata.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang mengangkut rombongan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang.
Menparekraf Sandiaga, dalam pertemuan di Jakarta pada hari Senin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan para pemangku kepentingan terkait untuk memberitahu masyarakat agar tidak menggunakan layanan bus yang tidak dalam kondisi baik, serta memastikan kelayakan pengemudi bus tersebut.
“Langkah-langkah tersebut telah dijalankan dan akan terus berlanjut,” ujarnya.
Sandiaga menekankan bahwa semua sarana transportasi dan fasilitas pariwisata harus memiliki sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, agar lingkungan pariwisata di Indonesia menjadi lebih nyaman.
“Kami akan mengarahkan ekosistem pariwisata ini menjadi lebih CHSE, yaitu lebih bersih, lebih sehat, lebih aman, dan tentunya berkelanjutan secara lingkungan,” katanya.
Pada hari Sabtu 11 Mei 2024, sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang.
Dalam kecelakaan itu, bus pariwisata dengan nomor polisi AD 7524 OG tersebut terguling, dan beberapa penumpang tersebar di jalan.
Selain bus pariwisata, kecelakaan yang terjadi di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, juga melibatkan satu minibus dan dua pengendara sepeda motor.
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, yang terdiri dari 10 siswa dan seorang guru.
Ironi Larangan Pelajar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno angkat bicara mengenai larangan study tour di berbagai wilayah di Indonesia. Dia menganggap hal ini cukup ironis.
Sandiaga mengatakan, beberapa sekolah dari luar negeri mengadakan study tour ke tanah air. Dia pun sangat menyayangkan jika siswa di Indonesia dilarang melakukan kegiatan tersebut.
“Ada beberapa sekolah dari luar Indonesia mengadakan study tour ke Indonesia seperti ke Bali dan Jawa Barat. Alangkah ironisnya jika kita justru melarang pelajar-pelajar kita (Indonesia) untuk berkegiatan study tour,” ujarnya dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, Selasa 21 Mei 2024.
Mantan wakil Gubernur Jakarta itu melihat, pelarangan study tour bisa menghambat pergerakan wisatawan nusantara yang ditargetkan 1,5 miliar orang pada tahun ini.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.