Logo
>

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik. Dengan demikian, kini yang tersisa hanya 17 bandara internasional.

    Keputusan pencabutan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

    Berikut daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu:

    1. Bandara Maimun Saleh, Sabang

    2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit

    3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

    4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang

    5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan

    6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung

    7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta

    8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang

    9. Bandara Adi Soemarmo, Solo

    10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi

    11. Bandara Supadio, Pontianak

    12. Bandara Juwata, Tarakan

    13. Bandara El Tari, Kupang

    14. Bandara Pattimura, Ambon

    15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak

    16. Bandara Mopah, Merauke

    17. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.

    Alasan Pencabutan

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka selama 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri hanya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Kualanamu Medan.

    Sedangkan beberapa bandara internasional lainnya hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara saja. Sementara beberapa bandara internasional lainnya, hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

    Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

    Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tujuan penghapusan status 17 bandara internasional ini secara umum untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.

    Selain itu, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.

    “KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 April 2024.

    Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Misalnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional dan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta hanya mengelola 18 bandara internasional.

    Masih bisa melayani penerbangan internasional

    Meskipun status bandara internasional telah dihapus, 17 bandara tersebut tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu untuk sementara.

    Hal ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

    • Kenegaraan
    • Kegiatan atau acara yang bersifat internasional
    • Embarkasi dan Debarkasi haji
    • Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan
    • Penanganan bencana.

    Untuk diketahui, bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

    Daftar 17 Bandara Internasional Terbaru

    Dengan adanya pencabutan status itu, maka kini terdapat 17 bandara internasional di Indonesia, yaitu:

    1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

    2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

    3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

    4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

    5. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau

    6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

    7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

    8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

    9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

    10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

    11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

    12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

    13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

    14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

    15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

    16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

    17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi