Logo
>

Kemenkeu Turunkan Dana Bagi Hasil CHT, Ada Apa?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kemenkeu Turunkan Dana Bagi Hasil CHT, Ada Apa?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun untuk tahun 2024, menurun sebesar 9,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 5,4 triliun.

    Angka ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.

    Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, penurunan DBH CHT sejalan dengan penurunan penerimaan CHT pada tahun 2023. "Penerimaan CHT sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 213,48 triliun, mengalami penurunan sebesar 2,35 persen secara tahunan (year on year) dibandingkan tahun sebelumnya," jelasnya Kamis 22 Februari 2024.

    Askolani menjelaskan bahwa penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan CHT tahun 2023 yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang kemudian berdampak pada kondisi DBH pada tahun 2023 dan 2024. "Dalam pembagian DBH CHT, beberapa daerah yang mendapatkan alokasi tertinggi antara lain provinsi Jawa Timur dengan jumlah Rp 2,7 triliun, Jawa Tengah sebesar Rp 1,09 triliun, Jawa Barat dengan alokasi sebesar Rp 562,9 miliar, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 459,1 miliar," kata dia.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi