KABARBURSA.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warung-warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam penuh.
Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, mengklarifikasi pemberitaan terkait imbauannya kepada pengusaha warung Madura agar mematuhi aturan jam operasional sesuai ketentuan pemerintah daerah. Dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu 27 April 2024.
Arif menjelaskan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.
"Izin usaha yang diatur dalam Perda tersebut lebih mengacu pada pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ungkap Arif.
Arif menambahkan bahwa Kemenkop UKM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah terkait ketentuan mengenai jam operasional warung Madura yang menjadi pilihan banyak masyarakat.
"Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan kepentingan UMKM, termasuk peninjauan program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM," tambahnya.
Sebelumnya, imbauan kepada warung-warung Madura untuk tidak beroperasi selama 24 jam telah disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali, atas pertimbangan keamanan.