Logo
>

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendirikan Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).

    Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Selasa (26/3/2024), posko ini bertujuan sebagai tempat konsultasi terkait pembayaran THR yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2024.

    "Para pekerja/buruh dapat melaporkan atau mengadukan segala hal terkait pembayaran THR ini ke posko yang telah kami dirikan," ujar Ida dalam pernyataan pers diterima Kamis 28 Maret 2024.

    Posko ini akan beroperasi secara offline maupun online. Untuk Posko Pelayanan secara tatap muka, masyarakat dapat langsung mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara untuk Posko Pelayanan secara online, masyarakat bisa mengunjungi poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi call center 1500-630 serta Whatsapp 08119521151.

    Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

    Menaker Ida juga mengajak masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait pembayaran THR ke Posko THR ini.

    "Silakan laporkan saja, karena melalui pelaporan tersebut akan terungkap siapa yang tidak membayar THR, serta pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR. Kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang telah kami dirikan," tambah Ida.

    Hingga tengah hari 26 Maret 2024, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi mengenai tata cara pembayaran THR. Namun, belum ada laporan atau aduan terkait pelanggaran pembayaran THR yang diterima oleh Posko THR Kemnaker.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi