Logo
>

Konsep Power Wheeling di RUU EBT Tidak Prorakyat

Ditulis oleh KabarBursa.com
Konsep Power Wheeling di RUU EBT Tidak Prorakyat

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Deendarlianto, peneliti energi dari Universitas Gajah Mada, mengingatkan bahwa implementasi pasal power wheeling yang sedang dibahas dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) berpotensi meningkatkan tarif listrik bagi konsumen.

    “Implementasi power wheeling bisa berdampak buruk bagi perekonomian di Tanah Air. Kebijakan power wheeling sama sekali tidak prorakyat karena risiko hilir dari power wheeling adalah kenaikan tarif listrik,” katanya kepada media, dikutip Rabu, 3 April 2024.

    Deen menjelaskan, sudah banyak studi akademik terkait risiko kenaikan tarif atas implementasi power wheeling. “Dan ujungnya, sudah pasti menyengsarakan rakyat,” kata dia.

    Menurutnya, power wheeling hanya merupakan bentuk liberalisasi transmisi listrik yang sesuai dengan undang-undang dasar seharusnya dikuasai penuh oleh negara. Diketahui, power wheeling bakal kembali dibahas dalam RUU EBT oleh pemerintah dan DPR pada akhir April 2024.

    “Jangan sampai RUU EBT nantinya tidak memfasilitasi kepentingan negara, tapi malah justru memfasilitasi kepentingan asing. Sebab power wheeling bertolak belakang sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3,” ujarnya.

    Saat ini, paparnya, praktik-praktik liberalisasi itu kian semakin masif di Tanah Air. “Dulu, pemerintah dan DPR pernah meliberalisasi gas yang pada akhirnya hanya menyebabkan BUMN pengelola gas mencatatkan kerugian di berbagai lini operasi,” kata dia.

    Seyogyanya, Deen menjelaskan, dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan terdapat jaminan ketersediaan energi listrik yang andal, cukup, berkualitas, dan ekonomis menjadi prasyarat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan sosial, penciptaan lapangan kerja produktif, memperkuat industri, dan menciptakan sektor bisnis yang sehat.

    “Dan sampai saat ini, negara melalui badan usahanya telah membuktikan pemenuhan pasokan listrik tersebut. Lalu, kenapa pemerintah harus membuka peluang kepada swasta untuk menjadi penyedia listrik? Pertanyaan itu seharusnya cukup untuk meniadakan klausul power wheeling dalam agenda RUU EBT,” tuturnya.

    Menurut Deen, dengan memaksakan pengaturan tentang power wheeling hanya akan menambah persoalan pada ketenagalistrikan nasional. “Kecuali jika negara tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik nasional, maka power wheeling bisa jadi bahan pertimbangan,” kata dia.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi