Logo
>

KPU Larang Pemberitaan Kampanye di Masa Tenang Pemilu

Ditulis oleh KabarBursa.com
KPU Larang Pemberitaan Kampanye di Masa Tenang Pemilu

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan tegas yang melarang media massa menyiarkan berita dan iklan yang berhubungan dengan kepentingan kampanye peserta selama masa tenang Pemilu dan Pilpres 2024. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

    Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran tidak diperbolehkan menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu, baik itu menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

    PKPU ini menjelaskan bahwa masa tenang merupakan periode di mana peserta pemilu tidak diizinkan melakukan aktivitas kampanye. Sesuai dengan Pasal 27 PKPU 15/2023, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

    Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Masa tenang kemudian akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024, sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Dalam konteks Pilpres 2024, peserta yang akan bertarung antara lain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. KPU berharap agar aturan ini dapat menjaga keadilan dan kelancaran jalannya proses demokrasi tanpa adanya intervensi pemberitaan yang dapat mempengaruhi opini publik selama masa tenang.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi