KABARBURSA.COM - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menegaskan komitmennya dalam melindungi investor pasar modal melalui fungsi Kliring dan Penjaminan, yang menjadi tulang punggung penyelesaian transaksi di bursa.
Direktur KPEI Antonius menjelaskan bahwa perannya adalah memastikan kelancaran dan keamanan dalam proses kliring dan penjaminan, serta penyelesaian transaksi bursa. "Dengan menjalankan peran ini sebaik mungkin, KPEI turut serta memberikan perlindungan kepada investor yang aktif bertransaksi di pasar modal," ujar Antonius dalam paparan virtualnya.
Antonius menambahkan bahwa KPEI secara aktif menerapkan proses kliring yang efisien, menjamin penyelesaian transaksi sesuai dengan standar internasional, dan mengawasi kepatuhan anggota Kliring terhadap peraturan yang berlaku.
Aturan yang diterapkan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada investor, memastikan kelancaran transaksi, dan melindungi aset investor dari risiko di perusahaan efek yang menjadi anggota Kliring.
Selain itu, KPEI juga berperan dalam sosialisasi dan edukasi kepada investor mengenai tata cara, peluang, dan risiko berinvestasi di pasar modal. Mereka juga menyiapkan produk investasi alternatif yang aman, seperti Pinjam Meminjam Efek (PME) dan Triparty Repo.
"Kami bekerja sama dengan OJK, BEI, dan KSEI dalam sosialisasi dan edukasi kepada investor, agar mereka dapat berinvestasi dengan lebih bijaksana dan yakin," tambah Antonius.
Melalui upaya ini, diharapkan investor dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang risiko investasi dan langkah-langkah pencegahannya, sehingga mereka dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri di pasar modal Indonesia.