Logo
>

Makin Bertambah Bank Bangkrut, Izin BPR Dananta Dicabut

Ditulis oleh KabarBursa.com
Makin Bertambah Bank Bangkrut, Izin BPR Dananta Dicabut

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta, yang berlokasi di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Jati, Kudus, Jawa Tengah. Keputusan pencabutan izin usaha BPR Dananta tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024.

    "Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta ini mengakibatkan kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta menghentikan segala kegiatan usahanya," demikian pengumuman OJK, dilansir pada Senin 13 Mei 2024.

    Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa hak dan kewajiban BPR Dananta akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham BPR Dananta dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari LPS, tambah OJK.

    Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengungkapkan bahwa LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Dananta.

    Hingga 3 Mei 2024, LPS telah membayar 1.391 simpanan nasabah atau setara dengan 86,18 persen nasabah BPR Dananta. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah akan diselesaikan oleh LPS dalam waktu paling lama 90 hari kerja, atau hingga 2 September 2024.

    Dimas juga mengimbau nasabah BPR Dananta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

    OJK juga mengingatkan nasabah untuk menolak tawaran-tawaran palsu terkait pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

    Dengan pencabutan izin BPR Dananta, jumlah BPR yang kehilangan izinnya oleh OJK telah mencapai 11 pada bulan Mei ini. Berikut adalah daftar 11 BPR maupun BPRS Bangkrut yang izinnya dicabut oleh OJK:

    1. BPR Wijaya Kusuma
    2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
    3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
    4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
    5. Perumda BPR Bank Purworejo
    6. BPR EDC CASH
    7. BPR Aceh Utara
    8. BPR Sembilan Mutiara
    9. BPR Bali Artha Anugrah
    10. BPRS Saka Dana Mulia
    11. BPR Dananta

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi