KABARBURSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memperingatkan Telegram agar dapat kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menyampaikan, sejauh ini hanya Telegram platform yang paling tidak bisa kooperatif.
"Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup," tegas Budi Arie, dalam konferensi pers, Jumat 24 Mei 2024.
Fenomena judi online di Indonesia tampaknya menemukan rumah di Telegram, sebuah tren yang sangat mengkhawatirkan bagi pemerintah. Berbeda dengan Google, yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam menangani masalah ini, Telegram justru seolah-olah menutup mata.
Budi Arie menekankan akan memberlakukan denda sebesar Rp 500 Juta kepada platform digital jika masih membiarkan konten judi online tersebar di media nya.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," tegas Budi Arie.
Keputusan ini diambil berdasarkan regulasi yang telah lama ada di Indonesia, seperti Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," jelasnya.
Tidak hanya platform digital, Budi Arie juga mengarahkan sasarannya kepada penyedia layanan internet (ISP) yang ketahuan melayani aktivitas judi online
"Untuk ISP itu kita langsung tutup jaringannya," tandasnya.
Baca halaman selanjutnya, klik...
OJK Pelototi Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengambil langkah tegas terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online setelah memperoleh data yang akurat.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa sejak akhir tahun lalu hingga Maret 2024, OJK telah menutup 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan situs judi online.
“OJK telah mengambil tindakan terhadap 5.000 rekening terkait judi online,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin, 13 Mei 2024.
Data mengenai 5.000 rekening bank tersebut diperoleh OJK melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dian menjelaskan bahwa OJK mendorong bank untuk melaporkan kepada PPATK guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status rekening, sehingga langkah-langkah yang tepat dapat diambil.
OJK memiliki regulasi yang kuat terkait pemblokiran rekening judi online sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan pada 14 Juni 2023. Hal ini merupakan bukti dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola industri perbankan dengan nilai, etika, prinsip, dan integritas yang tinggi.
Putarannya Capai Triliunan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pada triwulan pertama 2024, terjadi perputaran uang terkait judi online yang mencapai Rp100 triliun.
Trend temuan rekening perbankan yang terkait dengan judi online juga menunjukkan kenaikan sejak OJK pertama kali mengumumkan pemblokiran rekening judi online.
Pada Oktober 2023, OJK mengumumkan pemblokiran sekitar 1.700 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. OJK juga mengingatkan perbankan untuk selalu melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika mereka menemukan aktivitas judi online.
Tiga bulan kemudian, OJK kembali mengumumkan bahwa jumlah rekening judi online yang diblokir meningkat menjadi 4.000 rekening dalam periode Oktober hingga Desember 2023.
Dian juga menegaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya terkait penggunaan rekening di bank. Ia meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah terlibat dalam aktivitas judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
“Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri,” ujar Dian pada saat itu.
Terpapar Judi Online
Kasus judi online di Indonesia menjadi semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian khusus, terutama karena banyaknya ibu rumah tangga (IRT) dan pelajar yang terlibat. Hal ini diungkapkan dalam acara Obral Obrol liTerasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan topik “Rangkul Anak, Cegah Judi Online Pada Anak”.
Dalam acara tersebut, disampaikan berdasarkan penelitian dari Massachusetts Of Public Health bahwa kecanduan judi dapat mulai terjadi pada anak usia 10 tahun. Oleh karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam mencegah penyebaran judi online di kalangan remaja dan anak-anak.